Pemberdayaan Pekerja adalah Kunci Membangun Hubungan Industrial yang Setara


Bertempat di ruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), SERBUK Indonesia Komite Wilayah Jawa Tengah dan DIY bertemu dengan Kepala Disnakertrans DIY beserta jajarannya. Pertemuan tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang sudah dilaksanakan bersama dengan Dirjen Pembinaan dan Pengawas Ketenagakerjaan (Binwasker) Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) pada 8 November 2021. 

Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan SERBUK menyampaikan beberapa paparan terkait dengan kondisi ketenagakerjaan di Yogyakarta. Hepy Nurwidiamoko menyebutkan bahwa informalisasi tenaga kerja yang semakin meluas, menempatkan pekerja dalam posisi yang rentan. “Perubahan regulasi telah menyebabkan berkurangnya perlindungan dan hak-hak pekerja secara signifikan, sehingga serikat pekerja harus mempersiapkan advokasi yang lebih serius,” ungkapnya.

Dalam pengalaman SERBUK yang mengorganisir pekerja konstruksi dan tenaga alih daya di lingkungan PT PLN (Persero) di Yogyakarta, terjadi banyak pelanggaran sehingga pekerja kehilangan hak-hak normatifnya. Selain upah yang menjadi persoalan utama, terdapat juga pelanggaran status hubungan kerja, kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan juga Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). “Diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan Disnakertrans Yogyakarta, terutama dalam penegakan regulasi oleh Pengawas Ketenagakerjaan,”lanjut Hepy.

Menanggapi pernyataan SERBUK Indonesia, Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi menyebutkan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif serikat pekerja untuk melakukan sinergi dan kolaborasi untuk memperbaiki kondisi di tempat kerja. Lebih lanjut, Disnakertrans DIY juga telah meluncurkan portal pengaduan online yang akan memudahkan pengaduan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan di DIY. “Portal pengaduan online sangat efektif untuk memantau terjadinya pelanggaran di berbagai perusahaan karena pelapor tidak perlu hadir ke Kantor Disnakertrans DIY,” ujarnya. Dalam catatan Disnakertrans DIY, sepanjang 2021 terdapat 304 pelapor dan 174 perusahaan terlapor; 198 di antaranya dinyatakan selesai. Menurutnya, sistem pengaduan online merupakan yang pertama di Indonesia. 


Dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut, SERBUK Indonesia akan menindaklanjuti dengan menyusun rencana yang lebih konkret terkait dengan pengawasan norma kerja dan berkolaborasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans DIY. “Pada 27-28 Januari 2022, SERBUK akan mengadakan rakernas dan kami akan memasukkan hasil-hasil penting dalam pertemuan ini sebagai program kerja,” ujar Hepy. 

Sinergi Pengawas Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja diharapkan meminimalisir berbagai pelanggaran yang terjadi di perusahaan dan dapat memastikan hak-hak pekerja tidak berkurang atau hilang. Pekerja yang berada dalam posisi paling lemah harus diberdayakan dan menjadi kunci dalam upaya tersebut dan memiliki posisi yang setara dalam membangun hubungan industrial. (Khi)