Pemberdayaan Pekerja adalah Kunci Membangun Hubungan Industrial yang Setara
Bertempat
di ruang rapat Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), SERBUK Indonesia Komite Wilayah Jawa Tengah
dan DIY bertemu dengan Kepala Disnakertrans DIY beserta jajarannya. Pertemuan
tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang sudah dilaksanakan bersama dengan
Dirjen Pembinaan dan Pengawas Ketenagakerjaan (Binwasker) Kementrian
Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) pada 8 November 2021.
Dalam
kesempatan tersebut, Perwakilan SERBUK menyampaikan beberapa paparan terkait
dengan kondisi ketenagakerjaan di Yogyakarta. Hepy Nurwidiamoko menyebutkan
bahwa informalisasi tenaga kerja yang semakin meluas, menempatkan pekerja dalam
posisi yang rentan. “Perubahan regulasi telah menyebabkan berkurangnya
perlindungan dan hak-hak pekerja secara signifikan, sehingga serikat pekerja
harus mempersiapkan advokasi yang lebih serius,” ungkapnya.
Dalam
pengalaman SERBUK yang mengorganisir pekerja konstruksi dan tenaga alih daya di
lingkungan PT PLN (Persero) di Yogyakarta, terjadi banyak pelanggaran sehingga
pekerja kehilangan hak-hak normatifnya. Selain upah yang menjadi persoalan
utama, terdapat juga pelanggaran status hubungan kerja, kepesertaan Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan juga Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3). “Diperlukan kolaborasi dan sinergi antara serikat pekerja dan
Disnakertrans Yogyakarta, terutama dalam penegakan regulasi oleh Pengawas
Ketenagakerjaan,”lanjut Hepy.
Menanggapi
pernyataan SERBUK Indonesia, Kepala Disnakertrans DIY Aria Nugrahadi
menyebutkan bahwa pihaknya mengapresiasi inisiatif serikat pekerja untuk
melakukan sinergi dan kolaborasi untuk memperbaiki kondisi di tempat kerja.
Lebih lanjut, Disnakertrans DIY juga telah meluncurkan portal pengaduan online
yang akan memudahkan pengaduan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan di DIY.
“Portal pengaduan online sangat efektif untuk memantau terjadinya pelanggaran
di berbagai perusahaan karena pelapor tidak perlu hadir ke Kantor Disnakertrans
DIY,” ujarnya. Dalam catatan Disnakertrans DIY, sepanjang 2021 terdapat 304
pelapor dan 174 perusahaan terlapor; 198 di antaranya dinyatakan selesai.
Menurutnya, sistem pengaduan online merupakan yang pertama di Indonesia.
Dalam
pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut, SERBUK Indonesia akan
menindaklanjuti dengan menyusun rencana yang lebih konkret terkait dengan
pengawasan norma kerja dan berkolaborasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan
Disnakertrans DIY. “Pada 27-28 Januari 2022, SERBUK akan mengadakan rakernas
dan kami akan memasukkan hasil-hasil penting dalam pertemuan ini sebagai
program kerja,” ujar Hepy.
Sinergi
Pengawas Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja diharapkan meminimalisir berbagai
pelanggaran yang terjadi di perusahaan dan dapat memastikan hak-hak pekerja tidak
berkurang atau hilang. Pekerja yang berada dalam posisi paling lemah harus
diberdayakan dan menjadi kunci dalam upaya tersebut dan memiliki posisi yang
setara dalam membangun hubungan industrial. (Khi)
Posting Komentar