Diserang Saat Mogok Kerja, Buruh PT Sarana Riau Makmur Muara Enim Mengadu ke Komnas HAM

Melalui pendampingan oleh Komite Eksekutif SERBUK Indonesia (28/1), Sabardi, Sekretaris SERBUK PT Sarana Riau Makmur (SRM) Muara Enim mengadukan kasus ketenagakerjaan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta.  Dalam pengaduannya, Sabardi mewakili sekitar 100 pekerja di perusahaan tersebut yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kehilangan hak-haknya, serta mendapatkan serangan ketika menggelar mogok kerja. 

Tiba di Komnas HAM, Jl. Latuharhary No.4b, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat pada jam 10.00 wib, Sabardi diterima oleh staf pengaduan dan menyerahkan surat pengaduan disertai berbagai bukti tertulis. Dalam surat pengaduan tersebut yang juga berisi kronologi yang menceritakan berbagai peristiwa yang menimpa buruh di perusahaan jasa transportasi pengangkut kayu tersebut. Komite Eksekutif SERBUK Indonesia, M Husain Maulana menyebutkan bahwa kasus ini berawal dari pembentukan serikat pekerja di perusahaan. Awalnya, perusahaan tidak mempermasalahkan terbentuknya serikat pekerja yang berafiliasi dengan Federasi SERBUK Indonesia dan bahkan sempat terjadi beberapa kali perundingan. Dalam perundingan tersebut, perusahaan memenuhi berbagai tuntutan pekerja, di antaranya perubahan status hubungan kerja, kepesertaan BPJS, dan hak cuti, serta jam kerja. “Selama bertahun-tahun, perusahaan melanggar ketentuan hukum terkait ketenagakerjaan,” ujar Husain di Kantor Komnas HAM.

Selanjutnya, sesudah melalui berbagai perundingan, perusahaan mengabulkan tuntutan pekerja berupa upah sesuai UMK, status hubungan kerja, kepesertaan BPJS, dan hak-hak lainnya. Namun, tidak lama kemudian, perusahaan justru melakukan tindakan yang mencederai hasil perundingan dengan melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap para pekerja. “Perusahaan justru memecat para pekerja, termasuk semua pengurus serikat pekerja dengan alasan perusahaan merugi,” lanjut Husain. Pekerja merespon keputusan sepihak perusahaan dengan melakukan mogok kerja.

Pada saat pekerja melakukan mogok kerja, tiba-tiba mereka mendapatkan serangan dari sekelompok orang yang mengatasnamakan pemilik tanah yang menjadi lokasi perusahaan tersebut. Penyerang juga menggunakan senjata tajam untuk mengancam pekerja yang sedang mogok kerja. Peristiwa penyerangan tersebut sudah dilaporkan kepada Polres Muara Enim dan sudah ada pemanggilan terhadap saksi pelapor untuk dimintai keterangan, tapi penanganan sangat lambat. “Sejak kasus ini dilaporkan kepada Polres Muara Enim, prosesnya penyidikannya berjalan sangat lambat,” tegas Husain. Lebih lanjut, Husain menyebutkan bahwa salah satu isi pengaduan kepada Komnas HAM juga terkait lambatnya penanganan kasus pidana di Polres Muara Enim.

Dihubungi secara terpisah melalui saluran telepon, Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Zaenal Arifin menjelaskan bahwa dalam waktu dekat, Komite Eksekutif SERBUK Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang akan mengirimkan surat kepada Kapolri di Jakarta. “Kami akan melaporkan lambatnya penanganan kasus ini kepada Kapolri. Kami sangat menyesalkan kenapa kasus ini lambat penanganannya,” ujar Zaenal. Lebih rinci, Zaenal juga menyebutkan bahwa Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) menyebutkan berbagai hak bagi para pekerja. 

Selain hak atas upah yang upah yang adil dan bayaran setara untuk kerja bernilai setara tanpa perbedaan dalam bentuk apapun, untuk kehidupan yang layak bagi diri mereka sendiri dan keluarga mereka. Selain itu, ICESCR juga memberikan perlindungan kepada pekerja untuk berserikat dan melakukan negosiasi secara kolektif untuk meningkatkan kondisi kerja dan standar hidup. “Penyerangan terhadap pekerja yang sedang mogok, secara langsung merupakan serangan terhadap harkat dan martabat buruh yang dilindungi oleh kovenan internasional,” tegas Zaenal. (Khi) 

Nb. 
Slide 2 dan 3 adalah suasana saat pemogokan, sebelum diserang sekelompok orang