Pertumbuhan Sektor Konstruksi Indonesia di Masa Pandemi

Oleh: Khamid Istakhori*

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono pada acara diskusi bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam pertemuan di Jakarta (18/8/2021) bahwa fokus proyek infrastruktur pada 2021-2022 meliputi 5 program prioritas yang diharapkan bisa mendukung prose pemulihan ekonomi yang disebabkan Pandemi Covid-19. Program prioritas tersebut meliputi: proyek stratehis nasional 2020 (48 bendungan, 406 km jalan tol, rehabilitasi sekolah, dan pembangunan irigasi untuk sawah 25.000 ha). Selain itu, program prioritas juga diharapkan merekrut sebanyak 988.054 tenaga kerja dengan nilai proyek sebesar Rp21,2.  

Target pemerintah juga meliputi penyelesaian pengembangan 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP) antara lain Danau Toba, Borobudur, Mandalika, Labuan Bajo, dan Manado-Likupang. Menteri Basuki memastikan penataan kawasan 5 DPSP ini akan dapat diselesaikan pada tahun 2021. Sedangkan program prioritas yang keempat adalah pengembangan food estate di 3 lokasi yaitu Kalimantan Tengah, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Timur. Program prioritas yang kelima yaitu pengembangan Kawasan Industri (KI) Terpadu Batang di Jawa Tengah.  

Terkait dengan proyek investasi China, PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan China Communications Construction Company Co. Ltd atau CCCC telah menandatangani master agreement dalam rangka pembentukan aliansi strategis pembangunan infrastruktur transportasi dan industri lainnya di Indonesia. Kerja sama antara kedua perusahaan mencakup pengembangan infrastruktur transportasi dan industri lainnya.Daftar proyek keduanya meliputi proyek tol Kayu Agung-Palembang-Betung, tol Ciawi-Sukabumi, Pipa Distribusi BBM Cikampek-Plumpang, Revetment Pelabuhan Benoa Bali, serta beberapa proyek infrastruktur lainnya. 

Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2021 merilis data yang menyatakan bahwa sektor konstruksi mengalami pertumbuhan 5,67%. Data tersebut, merupakan peningkatan pada kwartal II/2021 sesudah tertekan selama 12 bulan akibat pandemi Covid-19. Meskipun demikian, pencapaian tahunan 2021 mengalami penurunan dengan capaian 10,12 dibanding capaian pada 2020 sebesar 10,56%. Secara nasional, kontribusi sektor kontruksi terhadap PDB kuartal II/2021 menempati peringkat keempat.  

Perkembangan tersebut, dalam pandangan pemerintah tidak terlepas dari kebijakan baru yang diterbitkan pada 2020 melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Peraturan Pemerintah ini sekaligus merupakan payung hukum turunan yang mengatur pelaksanaan teknis UU Jasa Konstruksi. Regulasi ini, mendorong iklim usaha yang kondusif, penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan, persaingan usaha yang sehat, penyederhanaan skema dan pengaturan jasa konstruksi agar tidak membebani masyarakat, serta menjamin arah kebijakan jasa konstruksi yang baik dan mengedepankan profesionalisme. Selain menggerakkan sektor konstruksi, melalui regulasi ini asosiasi badan usaha, asosiasi profesi, pengguna jasa, perguruan tinggi, pakar, pelaku rantai pasok, dan pemerhati konstruksi dapat terlibat langsung dalam kewenangan Pemerintah Pusat dengan menjadi pengurus lembaga.




*Penulis adalah Ketua Departemen Pendidikan dan Penelitian SERBUK Indonesia