Problematika Outsorcing di PLN, Sekali lagi

Oleh: Happy Nur Widiamoko*

Senin awal pekan kemarin, atau hari pertama masuk kerja setelah libur lebaran, ada beberapa pesan yang masuk di Handphone saya yang berasal dari beberapa orang tenaga alih daya PLN di lingkungan UID Jateng—DIY. Mereka memberi dua kabar tidak baik. Pertama, upahnya bulan ini baru di transfer per ini (Senin kemarin). Kedua, upahnya disunat oleh perusahan, sampai-sampai mereka menerima upah di bawah upah minimum kota. Perusahaan berdalih, pemotongan upah yang dilakukan karena invoice ke PLN terkait bantuan pengembangan kompetensi belum cair. “..nanti kalau PLN sudah mengganti akan dibayarkan secepatnya di bulan ini.” Begitu bunyi pemberitahuan dari manajemen vendor kepada pekerjanya melalui WA, yang diteruskan kepada saya. Pemberitahuan itu pun baru ada setelah ada pertanyaan dari pekerjanya. 

Kejadian itu bukan satu-satunya kabar buruk yang menimpa Tenaga Alih Daya (TAD) PLN di UID Jateng—DIY, sampai dengan Rabu kemarin, TAD PLN area Semarang belum menerima pembayaran gaji yang semestinya di terima di akhir bulan April atau paling lambat di awal bulan Mei ini. Dan tidak ada informasi apa-apa dari manajemen sampai salah seorang TAD mempertanyakannya di WA group. “Gaji akan ditransfer tanggal 13.” Begitu jawaban dari salah seorang bagian dari manajemen. 

Sudah cukup itu saja? Tidak! Masih banyak lagi. Sayang sekali manajemen PLN selama ini memilih bungkam, meskipun laporan-laporan tentang buruknya praktek Outsorcing di perusahaan listrik plat merah itu terus masuk. 

Sistem Outsorcing atau alih daya memang memberikan kekuasaan yang besar kepada pemberi kerja, dengan kontrak kerja yang sangat lentur pemberi kerja bisa berlaku sewenang-wenang, karena mereka merasa bisa mengakhiri perjanjian kerja kapan saja. Tanpa perlu memikirkan memberi pesangon, atau takut terkena sanksi hukum. Sebab sistem yang sangat merugikan bagi pekerja ini telah legal berlaku di Indonesia.

Persis seperti Fasisme, sistem kerja Outsorcing atau alih daya itu tidak ada baik-baiknya sama sekali bagi buruh. Bagaimana bisa begitu? Ya, karena kebijakan ini lahir dari lambung kapitalisme yang sedang krisis. Fleksibilitas pasar tenaga kerja dalam bentuk Outsorcing dan kontrak-kontrak pendek itu, mengakibatkan rendahnya upah dan lemahnya perlindungan bagi kaum buruh.  

Hasil penghisapan kepada kaum buruh dalam skema fleksibilitas pasar tenaga kerja ini lah yang dibuat mengongkosi krisis kapitalisme global agar tidak cepat kolaps. 

Tidak lah mengherankan, Menuntut penghapusan Outsorcing adalah satu agenda yang terus digaungkan oleh gerakan buruh di Indonesia, beriringan dengan tuntutan-tuntutan yang lain. Sebab, jika Outsorcing masih terus saja diberlakukan, maka tak ada kepastian keberlangsungan kerja bagi rakyat pekerja, yang ujung-ujungnya kesejahteraan hidup semakin susah didapat.

Perjuangan menghapus sistem kerja Outsorcing tidak lah mudah. Gerakan buruh menghadapi dua musuh sekaligus, penguasa dan pengusaha. Penguasa melegalisasi sistem perbudakan dengan seperangkat aturan hukumnya, yang terbaru tentu saja adalah UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan pengusaha terus menerus melakukan pemutusan hubungan kerja dan melakukan tindakan kriminal kepada kaum buruh. 

Kaum buruh harus percaya, sesuatu yang diakibatkan oleh buah pikir manusia maka ia bukan takdir. Oleh karena bukan takdir, ia bisa berubah. Outsorcing adalah sistem yang bersumber dari pikiran manusia, ia pasti bisa dihapuskan. Tergantung kita, kaum buruh, mau menghapus atau tidak? 

Sedikit mengubah lirik lagu Homicide yang berjudul Puritan.
“Outsorcing yang baik adalah Outsorcing yang mati.”

TAD PLN, bersatulah! Hapuskan Outsorcing!


*Penulis adalah wakil bendahara SERBUK Indonesia dan Sekretaris SERBUK Komite Wilayah Jateng-DIY