Catat! Revisi UU 21/2000 Belum Diperlukan

Bertempat di Gedung DPD RI, Andy Wijaya Sekretaris Jenderal Persatuan Pegawai Indonesia Power (PPIP) menghadiri undangan untuk menyampaikan pandangan terkait rencana revisi UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Rencana perubahan pertama sejak UU 21/2000 disahkan pada 22 tahun lalu, menjadi inisiatif DPD sesudah mendengar berbagai masukan dari audien mereka di daerah. "Kami mendengar dan menyerap aspirasi pekerja dalam kunjungan-kunjungan kami, suara mereka menginginkan adanya perbaikan terhadap UU 21/2000,” tukas Dedi Iskandar Batubara Wakil Ketua I Komite III DPD RI memberikan penjelasan pada awal pertemuan. 

Senada dengan Dedi, Bambang Sutrisno, Senator dari Jawa Tengah menjelaskan bahwa tugas DPD RI sebenarnya lebih efektif dibanding DPR RI yang berbasis partai politik. “Kami mendengar paparan kawan-kawan serikat pekerja dan berharap revisi ini menjadi penguatan,” tuturnya.


Andy Wijaya, dalam pertemuan tersebut memberikan penjelasan bahwa UU21/2000 belum waktunya untuk direvisi. “Mungkin merevisi UU 21/2000 penting, tapi situasinya belum terlalu genting. Fokus kita seharusnya pada UU Cipta Kerja yang mendapatkan penolakan dari pekerja di Indonesia,” tegas Andy.

Namun demikian, Andy memberikan berbagai masukan konstruktif bahwa sejatinya yang dibutuhkan oleh serikat pekerja adalah tegaknya pengawasan atas pelaksanaan hak-hak mendasar pekerja. “Pembinaan dan pengawasan merupakan kebutuhan mutlak untuk menguatkan serikat pekerja. Penegakan hukum menjadi kunci,” lanjutnya.

Ketua Departemen Pendidikan Federasi SERBUK Indonesia Khamid Istakhori, yang hadir dalam pertemuan tersebut menambahkan bahwa penegakan hukum yang lemah, menjadikan serikat pekerja mengalami kesulitan dalam menjalankan fungsinya. Menurutnya, penegakan hukum itu ranahnya ada di pengawas ketenagakerjaan dan kepolisian sehingga penegakan hukum mutlak dibutuhkan. 


“Sepanjang 22 tahun berlakunya UU 21/2000, penegakannya sangat lemah dan kasus pidana ketenagakerjaan, tidak ada penanganan khusus di kepolisian,” tegas Khamid. Lebih lanjut, Khamid menyatakan bahwa penegakan hukum memerlukan langkah teknis, bukan revisi UU.