Pekerja di PLTU Gunung Raja, Ayo Berjuang Bersama Serikat Pekerja!

Catatan: Khamid Istakhori

Serikat Pekerja adalah organisasi resmi

Serikat pekerja yang ada di PLTU Gunung Raja (apapun nama serikatnya), merupakan bagian dari gerakan buruh Indonesia, juga merupakan bagian dari gerakan buruh global. Mereka berafiliasi dengan Federasi SERBUK Indonesia dan KPBI. Juga, menjadi bagian dari BWI Global Union. Aktivitasnya resmi, dilindungi oleh UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh. Juga dilindungi oleh Konvensi ILO Konvensi No. 87 tahun 1948 tentang kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak untuk Berorganisasi. Selain itu, mendapatkan jaminan konvensi No. 98 tahun 1949 tentang hak Berserikat dan Berunding Bersama. Jadi, siapapun yang bergabung, membentuk, berjuang bersama serikat pekerja adalah cara resmi yang dilindungi oleh undang-undang. 

Apakah berjuang bersama serikat pekerja merupakan pengkhianatan untuk merusak perusahaan tempat bekerja?

Tentu saja tidak. Yang berkhianat dengan perusahaan adalah mereka yang korupsi, menyogok pegawai pemerintah, memanipulasi perizinan, membayar upah pekerja di bawah UMK, tidak membayar THR, dll. 

Jadi, kalau kawan-kawan berjuang melalui serikat pekerja, itu merupakan tindakan legal yang dilindungi oleh undang-undang di Indonesia. Di PLTU Gunung Raja, ada banyak kejadian yang menjelaskan bahwa perjuangan kita berhasil dan mengubah nasib pekerja menjadi lebih baik. Beberapa kejadian tersebut antara lain:
1. Pada sekitar 2013, pekerja di PT LCL melakukan aksi mogok kerja spontan. Tuntutannya apa? 
a) Mendesak perusahaan mengubah status PKWT (kontrak) menjadi PKWTT (permanen). Hasilnya? 300an pekerja saat itu diangkat menjadi pekerja tetap. Semua pekerja bahagia!; 
b) Tuntutan agar perusahaan membayar kelebihan jam kerja alias upah lembur yang tidak dibayar. Hasilnya? Pegawai pengawas menetapkan perusahaan melanggar hukum dan wajib membayar KJK sebesar 10 miliar. Semua pekerja bahagia; 
c) Aksi pekerja juga berhasil mendeportasi pimpinan perusahaan ke negara asalnya karena selama bekerja, dianggap tidak menghormati budaya dan hukum Indonesia.

2. Pada sekitar 2017, pekerja di PLTU Gunung Raja (9 serikat pekerja) melakukan mogok kerja. Tuntutan utamanya agar pekerja menjadi PKWTT di 9 perusahaan. Perjuangan berhasil dan semua bahagia. Selain itu, pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan juga menetapkan berbagai pelanggaran di perusahaan meliputi upah, upah lembur, BPJS, K3, dll. Perjuangan 2017 merupakan sejarah besar karena semua bersatu.

Nah, catat baik-baik ya. Hanya dengan berjuang melalui serikat pekerja, kita akan menang!

Apa yang sedang diperjuangkan serikat pekerja sekarang?

Memasuki 2022, perjuangan kembali bergulir. Perjuangan serikat pekerja mulai aktif kembali. Mau tahu informasinya?
1. Pada Maret 2022 SERBUK berhasil mengadvokasi pekerja PT Skyway Indonesia yang beralih vendor menjadi PT Denka Lintas Indonesia. Keberhasilannya berupa bekerja kembali dan mendapatkan kompensasi dari perusahaan lama. Semua pekerja bahagia!
2. Pada Mei 2022 SERBUK mendampingi Serikat Gerakan Buruh Lematang (SGBL) mengadukan kasus THR yang tidak sesuai ketentuan. Saat ini, kasus sudah diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Selatan. Kita tunggu hasilnya dalam beberapa minggu ke depan.
3. Saat ini, SERBUK juga sedang mendukung kawan-kawan Pengurus SP LCL untuk memulai revisi dan perundingan PKB. Ada banyak pasal yang sedang didiskusikan untuk bahan negosiasi dengan perusahaan.
4. Yang terbaru, paling anyar, dan paling update! SERBUK dan SGBL sedang mengadvokasi kasus demosi yang dialami Sdr. Jon Frengky. Pada Kamis 4 Agustus 2022, SGBL dan Komwil SERBUK Sumsel akan menghadiri panggilan Disnaker Muara Enim untuk mediasi dalam kasus demosi yang dialami Sdr. Frengky. Bagi SERBUK dan SGBL, demosi yang dialami Frengky merupakan tindakan yang melanggar PKB. Apakah ketika saudara Frengky memperjuangkan hak dan nasibnya salah? Tentu saja tidak sebab itu merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang  dan siapapun yang merasa diperlakukan tidak adil bisa melakukan pengaduan kepada pemerintah/disnaker. Apakah ketika SGBL dan Frengky menyampaikan kondisi yang terjadi di perusahaan kepada Disnaker merupakan upaya untuk menggegerogoti dan merusak perusahaan? Tentu saja tidak. Sebab, pekerja boleh melaporkan kondisi perusahaan yang memang dirasa bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
5. Ke depan... masih akan banyak lagi yang diadvokasi oleh serikat pekerja. Cara berjuangnya bisa bermacam-macam. Bisa lobby, negosiasi, mediasi, tripartit, dan juga melalui pengadilan. Selain itu, ada banyak pilihan cara yang dilindungi undang-undang seperti aksi unjuk rasa atau mogok kerja yang diatur dan dilindungi undang-undang. Intinya Mogok kerja bukan kriminal ya!

Bagaimana Serikat Pekerja diatur dalam UU 21/2000?

UU 21/2000 Pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Jadi jelas ya, serikat pekerja dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Merusak perusahaan bukan cara serikat pekerja!

Ayo, bergabung dengan serikat pekerja. Segera hubungi ketua serikat pekerja di lokasi kerja. Bergabung dan berjuang bersama merupakan cara terhormat, bukan kriminal!

Amandla!