Hak Normatif Dikebiri, Pekerja DAMKAR PT GHEMM Indonesia Menagih Keadilan!
Edited by canva.com |
Muara
Enim — Belasan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Damkar (SP-DAMKAR)
di PT GHEMM Indonesia (PT GH) menagih keadilan pada pemberi kerja. Hal ini
dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, anjuran dari Disnaker Muara Enim dari
Perundingan Tripartite untuk mengangkat pekerja menjadi PKWTT tidak diindahkan
oleh perusahaan. Bahkan, PT Sinergi Point selaku perusahaan vendor yang
membawahi pekerja Damkar PT GH ini justru menggunakan lembaga eksternal untuk
merekrut dan mengatur pekerja.
Berdasarkan
berbagai perkembangan yang terjadi, PT Sinergi Point dalam waktu dekat ini akan
merumahkan pekerja dan mengganti untuk sementara dengan pekerja DAMKAR yang
lain. Hal ini tentu tidak bisa dibenarkan karena pekerja DAMKAR ini bersifat
pekerja inti dan tidak bisa digantikan. Mengganti pekerja tanpa mengindahkan
ketentuan UUK 13/2003 ini bisa berakibat fatal bagi persoalan alur kerja
penyelamatan dan penanganan masalah krusial yang terjadi di perusahaan.
Selain
itu, kondisi yang dialami Belasan pekerja DAMKAR ini harus segera disikapi
dengan serius. Pertama, status kerja. Masa kerja dari pekerja yang sudah
bertahun-tahun ini tidak segera dilakukan pengangkatan oleh pemberi kerja. Hal
ini juga yang mendasari Disnaker mengeluarkan anjuran pengangkatan PKWTT.
Kedua, mengenai upah layak. Hal ini juga belum kunjung diberikan ke pekerja
dengan optimal. Ketiga, mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Ada dugaan kuat di
pekerjaan yang beresiko tinggi dan berbahaya ini, masih ada pekerja yang tidak
didaftarkan BPJS dan berbagai permasalahan yang lainnya lagi.
PT
GH Sebagai perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Muara Enim,
Sumatra Selatan ini terbilang merupakan perusahaan yang cukup sering meraih
penghargaan bergensi. Namun, apa yang dialami pekerjanya ini seperti
menunjukkan hal yang sebaliknya. Oleh karena itu, para pekerja yang tergabung
dalam SP DAMKAR dan terafiliasi dengan Federasi SERBUK ini menagih keadilannya.
Jadi, PT GH jangan menutup mata atas permasalahan ini. Berikan keadilan itu!
Penuhi hak normatif yang sudah dikebiri bertahun-tahun lamanya itu! (mh)
Posting Komentar