Hak Normatif Dikebiri, Pekerja DAMKAR PT GHEMM Indonesia Menagih Keadilan!

 

edited by canva.com
Edited by canva.com

Muara Enim — Belasan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Damkar (SP-DAMKAR) di PT GHEMM Indonesia (PT GH) menagih keadilan pada pemberi kerja. Hal ini dilakukan bukan tanpa alasan. Pasalnya, anjuran dari Disnaker Muara Enim dari Perundingan Tripartite untuk mengangkat pekerja menjadi PKWTT tidak diindahkan oleh perusahaan. Bahkan, PT Sinergi Point selaku perusahaan vendor yang membawahi pekerja Damkar PT GH ini justru menggunakan lembaga eksternal untuk merekrut dan mengatur pekerja.

Berdasarkan berbagai perkembangan yang terjadi, PT Sinergi Point dalam waktu dekat ini akan merumahkan pekerja dan mengganti untuk sementara dengan pekerja DAMKAR yang lain. Hal ini tentu tidak bisa dibenarkan karena pekerja DAMKAR ini bersifat pekerja inti dan tidak bisa digantikan. Mengganti pekerja tanpa mengindahkan ketentuan UUK 13/2003 ini bisa berakibat fatal bagi persoalan alur kerja penyelamatan dan penanganan masalah krusial yang terjadi di perusahaan.

Selain itu, kondisi yang dialami Belasan pekerja DAMKAR ini harus segera disikapi dengan serius. Pertama, status kerja. Masa kerja dari pekerja yang sudah bertahun-tahun ini tidak segera dilakukan pengangkatan oleh pemberi kerja. Hal ini juga yang mendasari Disnaker mengeluarkan anjuran pengangkatan PKWTT. Kedua, mengenai upah layak. Hal ini juga belum kunjung diberikan ke pekerja dengan optimal. Ketiga, mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Ada dugaan kuat di pekerjaan yang beresiko tinggi dan berbahaya ini, masih ada pekerja yang tidak didaftarkan BPJS dan berbagai permasalahan yang lainnya lagi.

PT GH Sebagai perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Muara Enim, Sumatra Selatan ini terbilang merupakan perusahaan yang cukup sering meraih penghargaan bergensi. Namun, apa yang dialami pekerjanya ini seperti menunjukkan hal yang sebaliknya. Oleh karena itu, para pekerja yang tergabung dalam SP DAMKAR dan terafiliasi dengan Federasi SERBUK ini menagih keadilannya. Jadi, PT GH jangan menutup mata atas permasalahan ini. Berikan keadilan itu! Penuhi hak normatif yang sudah dikebiri bertahun-tahun lamanya itu! (mh)