Masalah
pelanggaran hak normatif pekerja yang terjadi di PLTU Gunung Raja semakin
merajalela. Perusahaan pemberi kerja yang terdiri dari perusahaan-perusahaan
vendor semakin tidak mengindahkan aturan dan kewajiban dalam pemberian
hak-haknya kepada pekerja. Hal ini tentu saja tidak bisa dibiarkan. Oleh
karenanya, kami memutuskan untuk tidak diam. Kami mengambil sikap tegas untuk
menuntut keadilan.
PLTU
Gunung Raja ini dibangun di atas tanah desa. Sudah semestinya perusahaan ini
membuat warganya sejahtera. Tapi yang terjadi justru sebaliknya.
Perusahan-perusahaan vendor malah semakin membuat pekerja yang mayoritasnya
adalah masyarakat desa Gunung Raja ini menderita. Terlebih PT Ghemmi Indonesia
(PT GH) sebagai perusahaan induk terkesan mendiamkan dan lepas tangan terhadap
berbagai permasalahan ketenagakerjaan yang ada. Padahal, PT GH, dengan berbagai
prestasi bergengsi yang diraihnya, akhirnya terkesan patut dipertanyakan lagi
dengan capaiannya itu semua.
Sebagai
contoh, pertama, di perusahaan yang menangani pekerja Pemadam Kebakaran.
PT Sinergi Poin Sumatra sebagai perusahaan pemberi kerja sampai pers release
ini dibuat masih belum membayarkan upah kepada pekerjanya yang tergabung dalam
Serikat Pekerja (SP Damkar). Tidak hanya itu, di pekerjaan yang bertaruh nyawa
ini masih ada pekerjanya yang tidak didaftarkan BPJS. Bahkan, nota putusan
hasil tripartit dari Dinas Tenaga Kerja kabupaten Muara Enim untuk memberikan
status PKWTT kepada pekerja, tidak dipatuhi oleh perusahaan. Pekerja diintimidasi
dengan cara dirumahkan dan diminta membuat surat lamaran baru dengan perusahaan.
Kedua, PHK
sepihak dilakukan oleh PT Denka Lintas Indonesia kepada pekerjanya. Tanpa
prosedur yang tepat, perusahaan melayangkan surat pemutusan hubungan kerja yang
membuat pekerja mengalami tekanan berat karena nafkah untuk kehidupan
sehari-hari dan keluarga menjadi tersendat. Serikat Pekerja PT Denka (SP Denka)
bahkan sudah mengajukan surat perundingan bipartit berkali-kali tapi tidak
direspon oleh perusahaan pemberi kerja.
Ketiga, Upah
penuh untuk pekerja yang sakit di PT Topkey dan perundingan Perjanjian Kerja
Bersama (PKB) yang diajukan oleh Serikat Pekerja PT Topkey (SP Topkey) tidak
dipenuhi oleh perusahaan. Dampaknya kondisi pekerja yang sakit, Sdr Irwansyah,
yang harusnya upahnya dibayar penuh sesuai undang-undang ketenagakerjaan harus
menanggung akibatnya dari pelanggaran hak tersebut. Selain itu, Perjanjian
Kerja Bersama yang seharusnya dimaksudkan menjadi kesepakatan yang adil antara
serikat dan pemberi kerja masih belum terwujud juga.
Maka, kami SP-Damkar, SP-Denka, dan SP Topkey yang tergabung dalam SERBUK PLTU Gunung Raja di Komite Wilayah Sumatra Selatan dan terafiliasi dengan Federasi SERBUK Indonesia menuntut keadilan agar hak kami diberikan. Perihal tuntutan kami adalah sebagai berikut:Meminta PT GH EMM Indonesia untuk menjamin keberlangsungan kerja para Pekerja Pemadam Kebakaran yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT Sinergi Poin Sumatera.
1)
Meminta PT GH EMM Indonesia untuk menjamin keberlangsungan
kerja para Pekerja Pemadam Kebakaran yang tergabung dalam Serikat Pekerja PT
Sinergi Poin Sumatera.
2)
Meminta PT GH EMM Indonesia untuk mengganti PT Sinergi Poin
Sumatera dengan Perusahaan vendor yang baru.
3)
Meminta PT Denka Lintas Indonesia untuk mempekerjakan kembali
2 Pekerja yang di-PHK secara sepihak oleh Perusahaan.
4)
Meminta PT GH EMM Indonesia untuk menjamin keberlangsungan
kerja para Pekerja di PT Denka Lintas Indonesia yang menggantikan Pekerja yang
sebelumnya bekerja di PT Sky Way.
5)
Meminta PT Denka Lintas Indonesia untuk memberikan Tunjangan
Tidak Tetap kepada seluruh Pekerja.
6)
Meminta PT Topkey untuk memberikan upah kepada Saudara
Irwansyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
7)
Meminta PT GH EMM Indonesia untuk menjamin keberlangsungan
kerja para Pekerja yang bekerja di PT Topkey.
8) Meminta PT Topkey untuk memberikan Tunjangan Tidak Tetap kepada seluruh Pekerja.
9) Meminta PT Topkey untuk segera melaksanakan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Serikat Pekerja PT Topkey.
Gunung Raja, 20 Desember 2022
Narahubung: 0858-0987-2237 (Habib)
Komentar
Posting Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.