SERBUK Komite Kabupaten Sambas dan Komwil Kalimantan Barat Lakukan Hearing ke DPRD Sambas

Bertempat di ruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas, Rapat Dengar Pendapat dilakukan oleh SERBUK Indonesia Komwil Kalimantan Barat dan Serikat Buruh Anggota (SBA) Se-kabupaten Sambas bersama DPRD komisi IV, Disnakertrans, Bagian Hukum Pemerintah Daerah (Pemda), Asisten I, dan bagian Ekonomi Pemda, pada Senin, 24 Juli 2023. 

Rapat Dengar Pendapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan SERBUK Komwil Kalimantan Barat yang ditindaklanjuti Surat Komisi IV DPRD Kabupaten Sambas Nomor 15Kom-IV/VII/2023 Tanggal 17 Juli 2023 tentang Permohonan Hearing. 

Selama jalannya rapat, agendanya banyak membahas beragam persoalan ketenagakerjaan di kabupaten Sambas. Seperti yang disampaikan Roby Sanjaya, “Permasalahan tentang pelanggaran Hak normatif dan K3 seolah tidak pernah selesai dan selalu berulang, sehingga perlu upaya lain agar permasalahan ini menjadi tanggungjawab bersama, yaitu adanya peran aktif Pemerintah Daerah Sambas, tidak hanya Serikat Pekerja saja.”

Ada 20 tuntutan yang SERBUK sampaikan terkait Hak normatif dan pelaksanaan K3 di perusahaan. SERBUK memaparkan dengan rinci kepada DPRD dan eksekutif perihal kondisi kerja yang terjadi di lapangan. Beberapa poin yang menjadi tuntutan SERBUK yakni tentang hak normatif buruh di Kabupaten Sambas yang harus dipenuhi oleh Perusahaan sekaligus perusahaan juga harus menerapkan tanggung jawabnya sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

Masih menurut Roby, “Kita sudah melakukan beberapa upaya namun tidak menemui titik penyelesaian, bahkan selalu berulang, maka dari itu dengan adanya hearing ke Dewan ini, kami berharap besar suara buruh didengar dan permasalahan kami dapat terselesaikan, salah satunya Dewan bisa secepatnya memanggil perusahaan-perusahan pelanggar hak normatif dan K3 tersebut agar dapat ditindaklanjuti dan diselesaikan,” ujarnya.

SERBUK komite kabupaten Sambas dan Komwil Kalimantan Barat juga berharap dengan adanya hearing ini DPRD kabupaten Sambas dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan optimal. Tidak hanya mengawal namun SERBUK ingin DPRD juga turun langsung untuk melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan yang terindikasi melalukan pelanggaran peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan. Pemerintah Sambas harus memberikan sanksi tegas apabila ada Perusahaan yang melanggar aturan Ketenagakerjaan. DPRD Sambas juga harus aktif memberikan rekomendasi agar Pengusaha yang melanggar agar diberikan sanksi tegas.

Roby dalam jalannya rapat, melanjutkan lagi uraiannya. “Kita tegaskan bahwa sejauh ini, korban atau buruh yang terlibat dalam masalah ini adalah warga setempat, yang seharusnya perusahaan dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat sekitar, namun pada hari ini masyarakat sekitar yang malah menjadi korban dan perusahaan hanya ingin mengeruk keuntungan sebesar-besarnya degan mengorbankan masyarakat sekitar. Dalam kesempatan ini kita ingin menyampaikan aspirasi, bahwa upaya yang telah kita lakukan seperti melakukan pelaporan ke Dinas Pengawas Provinsi sudah kita lakukan dan sudah ada tindak lanjutnya dan sekarang menunggu hasil dari Pengawas,” ucapnya.

Di akhir rapat dengar pendapat atau hearing ini SERBUK di Kalimantan Barat berharap kepada Lembaga Eksekutif dan Kembaga Legislatif agar usulan dan rekomendasi yang telah diutarakan bisa segera ditindaklanjuti, karena permasalahan ini bukan hanya menyangkut persoalan buruh semata, tetapi ada nasib anak-anak yang sedang bersekolah, ada keluarga yang harus diberi makan, dan ada masa depan keluarga yang dipertaruhkan. 

SERBUK komite kabupaten Sambas mengingatkan pada rapat ini bahwa pekerja perusahaan yang tidak diberikan hak-haknya ini pada umumnya adalah masyarakat sekitar yang seharusnya keberadaan perusahaan mensejahterakan mereka dan bukan malah memanfaatkannya untuk kepentingan perusahaan semata. Ke depan, selain hearing, SERBUK di Sambas dan Kalimantan Barat akan tetap melakukan upaya-upaya perjuangan, termasuk aksi-aksi dan upaya hukum lain yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan, sebagai langkah-langkah dalam memperjuangkan kesejahteraan Buruh yang harus dan terus semakin baik.