Situs ini sedang dalam masa pemeliharaan.

Pernyataan Pers: Proyek Strategis Nasional dan Wajah Muram Buruh Konstruksi Informal

Sejumlah isu ketenagakerjaan ditemukan yang dialami oleh buruh konstruksi informal selama proses Pembangunan tahap lanjut proyek JLS ini.
Konsolidasi Serbuk Indonesia pada proyek JJLS (2025)

Pembangunan infrastruktur bertujuan memajukan perekonomian dan meningkatkan kesejahteraan (sebagian) masyarakat di Indonesia. Melalui 205 Proyek Strategis Nasional (PSN) yang digarap sejak 2016, pemerintah berkeinginan untuk meningkatkan aksesibilitas, efisiensi logistik dan daya saing ekonomi demi percepatan pembangunan nasional. Salah satunya ialah pembangunan Trans South-South Java Road Project atau Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) di sepanjang kawasan pantai selatan (pansela) Pulau Jawa, yang dimaksudkan untuk mengimbangi pertumbuhan ekonomi pantura.

JJLS sepanjang 1.602,99 kilometer membentang di lima provinsi yaitu Banten (175 Km), Jawa Barat (417 Km), Jawa Tengah (211,95 Km), DIY (116,07 Km) dan Jawa Timur (676,82 Km). Proyek ini tentu saja menyerap tenaga kerja konstruksi dalam jumlah besar. Di Yogyakarta, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan tercatat sebanyak 141.343 pekerja konstruksi informal terdaftar secara temporer. 

Namun demikian, sektor konstruksi tercatat menempati peringkat pertama pada kerentanan kecelakaan kerja (KK) dan penyakit akibat kerja. Data Kementerian Ketenagakerjaan RI di tahun 2022 mencatat kasus KK pada sektor konstruksi sebesar 32%, terbesar dibanding sektor lainnya semisal transportasi dan pertambangan. Dewan Pertukangan Nasional pada 2023 memperkirakan 27 juta masyarakat Indonesia bekerja sebagai buruh konstruksi informal. Mereka juga rentan dengan minimnya hak atas kepastian pekerjaan dan upah yang layak, serta jaminan sosial yang memadai.

Konferensi ini diinisiasi oleh BWI Asia Pacific, Serbuk Indonesia, SBKI, dan LBH Yogyakarta

Proyek JLS yang Saat ini Sedang Dikerjakan di Daerah Yogyakarta  

Lokasi dimana proyek JLS sedang dikerjakan di daerah Yogyakarta adalah di Kelok 18 membentang sejauh 5,6 Km dari kecamatan Kretek di kabupaten Bantul menuju desa Girijati di kecamatan Purwosari hang digarap sejak 2023 dengan nilai tender 241,03 miliar rupiah melalui dana pinjaman Islamic Development Bank (IsDB). Jalur ini, secara geografis berada di bagian selatan Pegunungan Sewu. Daerah ini masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang menjadi kawasan lindung geologi dan telah ditetapkan Unesco sebagai Global Geopark Network (GGN) pada 2015.  

Sejumlah isu ketenagakerjaan ditemukan yang dialami oleh buruh konstruksi informal. Temuan-temuan tersebut diantaranya adalah:

  1. Tidak ada kontrak kerja
    Sebagian besar buruh hanya bekerja berdasarkan “kontrak lisan” antara dirinya dengan perekrut/para mandor. Kondisi ini, tentu saja menyebabkan buruh tidak memiliki perlindungan apapun sebab tidak ada dokumen yang mengatur hubungan kerja dan hak-hanya.
  2. Jam kerja yang panjang
    Seringkali, demi mengejar target penyelesaian proyek, pekerja harus bekerja dalam jam kerja yang panjang, melebihi standar 8 jam kerja.
  3. Upah di bawah UMK
    Upah pekerja yang rendah disebabkan pola rekrutmen bertingkat sehingga mereka mengalami pemotongan upah. Ditemukan juga pola rekrutmen bertingkat hinga lebih dari 5 lapis. 
  4. Minimnya alat pelindung diri
    Pekerja tidak mendapatkan alat pelindung diri yang layak sehingga membahayakan keselamatan kerja mereka.
  5. Perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang buruk
    Seringkali, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak mendapatkan perawatan yang memadai dan seringkali harus membayar dengan biaya sendiri. 
  6. Keberlangsungan kerja dan rentan PHK
    Ketiadaan kontrak dan hubungan kerja yang sangat longgar membuat buruh rentan ter-PHK dengan alasan apapun. Buruh juga tidak mendapatkan konpensasi apapun ketika mereka diberhentikan dari pekerjaannya.
  7. Kebebasan berserikat
    Serikat buruh sangat tidak populer di kalangan buruh konstruksi informal. Kondisi ini memperburuk situasi buruh kontruksi ketika menghadapi masalah di tempat kerja. 
Konferensi pers Proyek Strategis Nasional JJLS dari DI Yogyakarta s.d. Jawa Timur

Pengawas Ketenagakerjaan dan Tugas Mendesak Perlindungan Buruh Konstruksi

Kondisi kerja yang tidak ideal, salah satunya juga disebabkan minimnya pengawasan ketenagakerjaan. Beberapa problem terkait Pengawasan Ketenagakerjaan antara lain:

  1. Jumlah Pengawas yang minim
    Sampai dengan triwulan 1 tahun 2022 jumlah pegawai pengawas ketenagakerjaan secara nasional dilaporkan sebanyak 1.694 orang, terdiri dari pegawai pengawas umum sebanyak 1.554 orang dan pegawai pengawas spesialis sebanyak 382 orang. Dari jumlah tersebut yang memiliki kewenangan sebagai Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebanyak 365 orang. Jumlah ini sangat minim bila dibandingkan dengan jumlah perusahaan yang harus diawasi. Dengan jumlah perusahaan di Indonesia yang mencapai 213.743, artinya 1 pengawas memiliki beban mengawasi 126 perusahaan. Di Provinsi Yogyakarta, 1 pengawas memilki beban pengawasan 17 perusahaan.
  2. Penegakan Hukum yang lemah
    Minimnya pengawas ketenagakerjaan dan besarnya jumlah pelanggaran menjadikan penegakan hukum menjadi sangat lemah. Banyak kasus ketenagakerjaan yang masuk ranah pidana seperti upah di bawah UMK, union busting, dan pelanggaran lainnya tidak ditegakkan sehingga buruh dirugikan.
  3. Sentralisasi Pengawas Ketenagakerjaan
    Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebabkan penempatan Pengawas Ketenagakerjaan berada di bawah Gubernur. Kondisi ini berdampak pengawas ketenagakerjaan terbatas hanya di beberapa wilayah sehingga menyebabkan akses buruh sangat susah. 
Serbuk Indonesia memaparkan kondisi yang dialami buruh ketika pembangunan PSN JJLS berlangsung

Kesimpulan

Melihat Kondisi ini, BWI, SERBUK Indonesia, SBKI, dan LBH Yogyakarta menyampaikan desakan agar:

  1. Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan dan Pengawas Ketenagakerjaan untuk bekerja lebih serius lagi dalam upaya perlindungan pekerja konstruksi informal, terutama yang bekerja di proyek strategis nasional;
  2. Mendesak kepada institusi keuangan yang membiayai proyek strategis nasional untuk menegakkan berbagai peraturan yang telah dimiliki untuk melindungi buruh;
  3. Mengajak kepada pekerja informal di sektor konstruksi untuk bergabung dengan serikat buruh agar melalui wadah ini dapat bekerja sama dan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk memperbaiki kondisi kerja yang lebih baik. 
  4. Mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mengubah kebijakan yang mengatur pengawas ketenagakerjaan dan mengembalikan kepengawasan kepada tingkat kabupaten / kota agar para pengawas lebih dekat dan mudah mengakses lokasi-lokasi proyek.
Yogyakarta, 25 Januari 2025. 

BWI Asia Pasifik
Federasi SERBUK Indionesia
SBKI
LBH Yogyakarta
Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.