Ikuti kami di Instagram         Tetap Terhubung
Postingan

ICJS 2025: Krisis Iklim dan Ancaman untuk Rakyat Global



Jakarta, 29 Agustus 2025 - Sebanyak 600 peserta dari 20 provinsi di Indonesia menghadiri Indonesia Climate Justice Summit (ICJS) 2025 yang berlangsung pada 26-28 Agustus 2025 di Gedung Serbaguna Gelora Bung Karno, Jakarta. Forum ini menjadi wadah konsolidasi masyarakat sipil dalam merespons krisis iklim yang kian nyata dampaknya terhadap rakyat, sekaligus mendesak percepatan pengesahan Undang-Undang Keadilan Iklim yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional DPR RI 2025-2026.

Delapan kelompok masyarakat terdampak seperti petani, buruh, penyandang disabilitas, perempuan, masyarakat adat, kaum muda, nelayan, dan masyarakat miskin kota dalam menyampaikan tuntutan langsung kepada anggota DPR RI yang hadir dalam penutupan acara.

Dalam deklarasi yang digelar di Bundaran Patung Kuda, Jakarta, Dewi Puspita, Koordinator Aliansi Rakyat Untuk Keadilan Iklim (ARUKI) selaku penyelenggara, menegaskan bahwa ICJS merupakan suara kolektif rakyat atas pengalaman nyata menghadapi ketidakadilan.

“Krisis iklim bukan sekadar masalah ekologis, melainkan manifestasi dari ketidakadilan struktural yang mendalam, baik di tingkat nasional maupun global,” ujarnya.

Workshop bertema keadilan energi yang difasilitasi oleh BWI bersama enam afiliasi Global Union di Indonesia juga menyoroti perlunya membangun kekuatan multisektor. Serikat buruh menegaskan penolakan terhadap privatisasi kelistrikan yang dinilai memperburuk kemiskinan rakyat.

Anggota DPR RI, Rieke Dyah Pitaloka, yang hadir dalam penutupan ICJS, menerima mandat dari peserta untuk memperjuangkan rancangan Undang-Undang Keadilan Iklim. Dalam pidatonya, ia menyampaikan bahwa perjuangan ini membutuhkan dukungan luas rakyat.

“Undang-undang yang kalian usulkan akan menjadi mandat bagi kami. Untuk itu, kami memerlukan dukungan kalian,” tegasnya.

Poin-Poin Deklarasi ICJS 2025

Dalam deklarasi yang dibacakan ARUKI, terdapat beberapa seruan penting, antara lain:

  1. Mendesak pengesahan Undang-Undang Keadilan Iklim dengan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
  2. Menuntut respon cepat dan berkeadilan dari pemerintah Indonesia terhadap krisis iklim, termasuk jaminan perlindungan sosial adaptif atas dampaknya, seperti kehilangan pekerjaan akibat banjir atau kekeringan, dengan fokus pada akses pendidikan, kesehatan, dan subsidi pengentasan kemiskinan.
  3. Mendesak pemerintah untuk lebih aktif dalam forum internasional, terutama menjelang Konferensi Para Pihak (COP) 30 dan konferensi iklim selanjutnya, serta memperkuat posisi tawar Indonesia dalam negosiasi dengan negara maju.

ICJS 2025 menegaskan krisis iklim sebagai ancaman nyata bagi rakyat global. Melalui forum ini, masyarakat sipil Indonesia meneguhkan komitmen untuk mendorong lahirnya kebijakan iklim yang adil, setara, dan berpihak pada kelompok paling terdampak.


Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.