Bagi serikat pekerja, langkah ini patut diapresiasi karena menunjukkan adanya upaya pemerintah daerah untuk mulai menata arah pembangunan ketenagakerjaan baik secara mikro maupun secara makro. Forum ini bisa menjadi pintu masuk bagi serikat buruh dalam menyampaikan asprasi serta ikut berpartisipasi dalam proses perencanaan pembangunan serta memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan di satu meja dinilai sebagai sinyal positif bahwa pemerintah daerah mulai membuka ruang dialog, diskusi dan kerja sama dalam mengupayakan penyelesaian atas permasalahan ketenagakerjaan serta menyusun kebijakan pembangunan ketenagakerjaan .
Penyusunan RTKD merupakan amanah Undang-Undang yang jelas diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa pembangunan ketenagakerjaan harus dilaksanakan melalui perencanaan tenaga kerja yang terpadu dengan pembangunan ekonomi. Aturan ini diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun rencana tenaga kerja daerah. Bahkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 memberikan pedoman teknis yang tegas bahwa setiap provinsi maupun kabupaten/kota wajib menyusun RTKD untuk periode lima tahunan.
Namun faktanya, sampai saat ini belum sepenuhnya dijalankan di banyak daerah, bahkan di kabupaten Temanggung ini belum memiliki RTKD yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam merancang arah pembangunan ketenagakerjaan. Ketiadaan RTKD di Temanggung dianggap sebagai kelalaian serius yang berdampak langsung pada masa depan pekerja. Serikat pekerja mengingatkan bahwa tanpa RTKD, pembangunan ketenagakerjaan akan berjalan tanpa arah. Mereka menilai ketiadaan anggaran khusus untuk penyusunan maupun implementasi RTKD semakin memperlihatkan lemahnya komitmen daerah. Padahal, RTKD seharusnya menjadi peta jalan utama untuk mengatasi pengangguran, meningkatkan keterampilan, dan menciptakan lapangan kerja baru yang layak dan berkelanjutan.
Meski begitu, serikat pekerja tetap menyambut baik dimulainya proses penyusunan RTKD 2025–2029. Mereka melihat forum ini sebagai momentum penting untuk memperbaiki kondisi yang selama ini terabaikan. Serikat pekerja menyatakan siap terlibat aktif dalam proses perencanaan, memberikan masukan dari perspektif buruh, serta memastikan bahwa dokumen RTKD tidak hanya sekadar formalitas administratif, melainkan agar benar-benar menjadi komitmen Bersama dalam menjawab permasalahan ketenagakerjaan di kabupaten Temanggung.
“Ini langkah awal yang positif, karena akhirnya pemerintah daerah mulai membicarakan RTKD. Kami berharap forum ini bukan sekadar seremoni, tetapi menjadi ruang partisipasi yang nyata. Serikat pekerja siap duduk bersama untuk memastikan RTKD menjadi dokumen hidup yang berpihak pada buruh dan masyarakat,” tegas perwakilan representasi pekerja.
Bagi serikat pekerja, penyusuna RTKD bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga soal masa depan dan mensejahterakan pekerja di Temanggung. Perencanaan tenaga kerja yang matang diyakini akan membantu daerah menciptakan kesempatan kerja yang lebih luas, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan pada akhirnya berkontribusi terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional.
Lebih lanjut, Ketua Komite Kabupaten Temanggung Komwil Jateng-DIY Federasi SERBUK Indonesia, Eksanudin, menambahkan bahwa penyusunan RTKD harus dilakukan secara terbuka dengan mengajak semua elemen termasuk serikat pekerja. Ia menegaskan bahwa dokumen RTKD bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi instrumen strategis dalam menjawab tantangan ketenagakerjaan di Temanggung. “RTKD harus memuat data riil tentang kondisi ketenagakerjaan di daerah, termasuk jumlah pengangguran, pekerja rentan, hingga kebutuhan keterampilan industri. Tanpa data akurat dan perencanaan yang matang, kita hanya akan melahirkan kebijakan tambal sulam yang tidak menyentuh akar masalah. Serikat pekerja mendesak agar penyusunan RTKD benar-benar mengacu pada kebutuhan buruh, bukan hanya kepentingan pengusaha atau pemerintah semata,” tegasnya.
Dengan adanya forum penyusunan RTKD 2025–2029 ini, serikat pekerja berharap Pemkab Temanggung dapat menunjukkan komitmen nyata dalam menata arah pembangunan ketenagakerjaan. Mereka optimistis, jika seluruh pemangku kepentingan mampu bersinergi, Temanggung bukan hanya mampu menyediakan lapangan kerja yang layak, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya yang berkelanjutan.