Ikuti kami di Instagram         Tetap Terhubung
Postingan

UU PRT: Keniscayaan untuk Mewujudkan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT) adalah langkah penting yang tidak dapat ditunda. Tanpa payung hukum khusus bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT), Indonesia berisiko mundur jauh dalam upaya membangun sistem perlindungan yang adil bagi kelompok pekerja rentan, pekerja informal, dan terutama pekerja perempuan yang mendominasi sektor ini.

Sebagai federasi serikat buruh yang berakar kuat pada perjuangan kelas pekerja, SERBUK Indonesia berdiri di barisan yang sama dengan berbagai organisasi masyarakat sipil untuk mendorong pengesahan RUU PRT. Komitmen ini bukan hanya soal solidaritas, tetapi juga bagian dari strategi besar memperluas perlindungan ketenagakerjaan untuk rakyat pekerja secara keseluruhan.

Perjuangan Buruh adalah Perjuangan Kelas, Bukan Individu

Gerakan buruh selalu bertumpu pada kesadaran kolektif bahwa peningkatan kesejahteraan hanya dapat dicapai melalui solidaritas lintas sektor. PRT adalah bagian dari kelas pekerja yang kontribusinya besar namun perlindungannya minim. Ketimbang melihat PRT sebagai sektor yang terpisah, SERBUK memandang mereka sebagai bagian dari kelompok besar rakyat pekerja yang hak-haknya harus dipenuhi oleh negara.

PRT adalah Pekerja, dan Mereka Membutuhkan Aturan yang Jelas

Saat ini jutaan PRT bekerja tanpa kepastian status kerja, tanpa upah minimum, tanpa batasan jam kerja, dan tanpa mekanisme pengaduan. Mereka berada dalam ruang yang rawan pemerasan dan kekerasan.

Aturan khusus melalui RUU PRT bukan sekadar formalitas. Ini adalah fondasi awal yang memungkinkan perlindungan dapat dijalankan. Tantangan implementasi tentu akan ada, tetapi tanpa regulasi, pekerja tidak memiliki dasar apa pun untuk memperjuangkan haknya. Regulasi adalah langkah pertama yang harus dimenangkan sebelum perjuangan bisa bergerak ke tahap berikutnya.

Sejarah Menunjukkan: Capaian Buruh Selalu Mengubah Kondisi Kerja

Pergerakan buruh Indonesia punya rekam jejak panjang dalam mendorong kebijakan yang berdampak luas.

Beberapa contohnya:
  • Cuti haid diperjuangkan sejak tahun 1947,
  • THR ditetapkan sejak 1961,
  • serta berbagai regulasi terkait keselamatan dan kesejahteraan yang terus berkembang hingga hari ini.
Capaian-capaian itu tidak hanya dinikmati oleh kelompok pekerja yang memperjuangkannya pada masa itu, tetapi menjadi manfaat bagi generasi pekerja hingga sekarang. Hal yang sama harus terjadi pada UU PRT yang harus menjadi warisan perlindungan bagi masa depan.

Kekuasaan Pemberi Kerja Harus Dibatasi

Dalam hubungan produksi, ketimpangan kuasa adalah akar dari banyak persoalan. Tanpa pembatasan yang jelas dari negara, pemberi kerja bisa berlaku sewenang-wenang. RUU PRT berperan menetapkan batasan, standar, dan tanggung jawab yang adil.

SERBUK menyadari bahwa perjuangan ini bukan tujuan akhir. Setelah UU PRT, kita akan melanjutkan perjuangan bagi pekerja lain yang juga selama ini terpinggirkan buruh bangunan, pekerja informal, dan kelompok pekerja rentan lainnya.

Serikat Buruh adalah Pilar Demokrasi

Gerakan buruh tidak berdiri sendiri. Anggota serikat punya keluarga, dan keluarga itu terhubung dengan jaringan sosial yang lebih luas. Inilah mengapa perjuangan buruh selalu berdampak pada masyarakat secara keseluruhan.

Sejarah perjuangan 8 jam kerja adalah bukti bahwa suara buruh mampu mengubah dunia. Demikian pula perjuangan saat ini: memastikan pekerja rumah tangga memiliki payung hukum adalah bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan keadilan sosial di Indonesia.

SERBUK Indonesia Tegas Mendukung Pengesahan RUU PRT

Sebagai organisasi yang berkomitmen pada keadilan sosial, SERBUK tidak bisa tinggal diam ketika jutaan pekerja hidup dalam kondisi tanpa perlindungan. Bersama para organisasi masyarakat sipil, jaringan serikat pekerja, dan kelompok advokasi lainnya, SERBUK akan terus mengambil bagian dalam perjuangan agar RUU PRT segera disahkan dan diimplementasikan secara efektif.

Perlindungan bagi pekerja rumah tangga adalah bagian dari perjuangan besar untuk memastikan semua pekerja dan bentuk pekerjaannya hidup dengan martabat, kepastian, dan keadilan. SERBUK Indonesia berkomitmen untuk berada di garis depan perjuangan tersebut.
Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.