Klaten – Pendidikan Lanjutan Serikat Pekerja Listrik (SPL) HPI Klaten sukses dilaksanakan pada Sabtu, 14 Februari 2026, bertempat di Papringan Cafe, Klaten. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan Federasi SERBUK Indonesia sebagai bagian dari strategi penguatan kapasitas organisasi di tingkat basis.
Kegiatan dibuka secara langsung oleh Sekretaris Jenderal Federasi SERBUK Indonesia, M. Husain Maulana. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa pendidikan lanjutan ini bertujuan memperkuat pemahaman anggota dan pengurus mengenai hak dan kewajiban pekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Menurutnya, serikat pekerja yang kuat tidak hanya diukur dari jumlah anggota, tetapi dari kualitas kader yang memiliki kemampuan analisis, advokasi, dan pengorganisasian yang sistematis.
Sebanyak 27 pengurus dan anggota SPL HPI Klaten mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Materi pendidikan difokuskan pada strategi advokasi dan teknik negosiasi dalam menghadapi persoalan hubungan industrial di tempat kerja. Proses pembelajaran berlangsung dinamis dan partisipatif melalui diskusi kelompok, studi kasus, serta simulasi perundingan.
Dalam sesi diskusi, peserta mengangkat sejumlah persoalan aktual di sektor ketenagalistrikan. Isu yang mengemuka antara lain terkait sistem kontrak kerja yang masih menimbulkan ketidakpastian status dan perlindungan kerja, serta pengelolaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang membutuhkan transparansi dan pemahaman lebih komprehensif agar hak-hak pekerja tetap terjamin. Berbagai pengalaman lapangan yang dibagikan peserta memperkaya pembahasan sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk strategi advokasi ke depan.
Ketua SPL HPI Klaten, Sumarno, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa tantangan hubungan industrial saat ini semakin kompleks. Oleh karena itu, dibutuhkan pengurus dan anggota yang memiliki pemahaman hukum ketenagakerjaan yang kuat, kemampuan menyusun argumentasi berbasis regulasi, serta keterampilan negosiasi yang efektif dalam forum perundingan.
Melalui pendidikan lanjutan ini, diharapkan kapasitas advokasi pengurus dan anggota semakin berkembang, khususnya dalam penanganan pengaduan kasus, pendampingan pekerja, dan penyusunan langkah strategis penyelesaian perselisihan. Selain itu, penguatan kemampuan negosiasi juga diarahkan pada peningkatan kualitas perundingan upah, perbaikan kondisi kerja, serta penyusunan dan penguatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Federasi SERBUK Indonesia dalam membangun serikat pekerja yang solid, terdidik, dan responsif terhadap persoalan anggota. Dengan penguatan kapasitas yang terarah, SPL HPI Klaten diharapkan semakin mampu menjalankan fungsi representasi dan memperjuangkan kepentingan anggotanya secara efektif dan berkelanjutan.
Postingan
Penguatan Kapasitas Advokasi dan Negosiasi dalam Pendidikan Lanjutan SPL HPI Klaten
Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.