SIARAN PERS
UNTUK DITERBITKAN SEGERA
JAMBI, 25 Agustus 2026 — Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (F-SERBUK Indonesia) bersama Komite Wilayah (KOMWIL) F-SERBUK Provinsi Jambi menyatakan sikap tegas atas dugaan persoalan dalam penanganan pasien gawat darurat di IGD RSIA Annisa Jambi yang dialami Sdri. Marni (17 tahun), istri dari Sdr. Periyanus Halawa, seorang buruh perkebunan PTPN IV Bukit Kausar.
F-SERBUK Indonesia memandang persoalan ini bukan semata-mata sebagai sengketa antara pasien dan fasilitas kesehatan, melainkan menyangkut hak atas pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, serta kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam menangani kondisi kegawatdaruratan.
Atas dasar itu, F-SERBUK Indonesia bersama KOMWIL F-SERBUK Jambi akan membawa persoalan ini ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan pada awal September 2026 untuk meminta pemeriksaan dan audit pelayanan medis secara independen dan objektif.
Kronologi Singkat
Kasus bermula pada Selasa, 11 Agustus 2026, ketika Marni dirujuk ke IGD RSIA Annisa Jambi dalam kondisi yang berdasarkan surat rujukan dari Klinik Amira Medica didiagnosis mengalami Intrauterine Fetal Death (IUFD) atau janin meninggal dalam kandungan.
Menurut keterangan korban dan keluarga, pasien tiba di rumah sakit sekitar tengah malam. Dalam proses selanjutnya muncul persoalan administrasi terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang disebut sedang bermasalah.
Keluarga kemudian menghadapi persoalan pembiayaan ketika diarahkan pada layanan umum dengan informasi biaya kamar sekitar Rp3.500.000 per malam, sementara suami pasien disebut hanya membawa uang tunai sekitar Rp1.000.000.
Persoalan tersebut kemudian menjadi fokus keberatan F-SERBUK karena terdapat dugaan bahwa persoalan administratif dan pembiayaan turut memengaruhi kecepatan pasien mendapatkan penanganan medis.
F-SERBUK Soroti Dugaan Delay of Care
F-SERBUK Indonesia menilai diperlukan pemeriksaan independen untuk menjawab pertanyaan mendasar: apakah pasien dalam kondisi gawat darurat telah memperoleh pemeriksaan, tindakan, pemantauan, dan keputusan medis sesuai standar pelayanan yang berlaku?
Hal ini menjadi semakin penting karena kondisi IUFD pada ibu hamil tetap memerlukan penanganan medis terhadap sang ibu dan tidak dapat semata-mata dilihat dari kondisi janin.
F-SERBUK menyoroti dugaan adanya penundaan pelayanan selama berjam-jam, yang menurut keterangan keluarga berlangsung hingga kepesertaan BPJS disebut kembali aktif pada keesokan harinya sekitar pukul 10.58 WIB.
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini harus diperiksa secara serius karena penundaan penanganan pada kondisi kegawatdaruratan dapat meningkatkan risiko komplikasi terhadap keselamatan pasien.
Bukan Sekadar Persoalan Administrasi
F-SERBUK Indonesia menegaskan bahwa aspek administrasi tidak boleh mengesampingkan keselamatan pasien dalam kondisi kegawatdaruratan.
Adv. Masta Melda Ria Aritonang, S.H., selaku kuasa hukum korban, menyatakan bahwa fokus utama persoalan bukan pada perdebatan mengenai kapan tepatnya janin meninggal, tetapi pada dugaan keterlambatan penanganan terhadap kondisi medis sang ibu.
“Fokus kami bukan memperdebatkan kapan janin meninggal. Yang harus dijawab adalah apakah setelah pasien tiba dalam kondisi yang membutuhkan pertolongan, pelayanan medis telah diberikan secara cepat, tepat, dan sesuai standar kegawatdaruratan. Jangan sampai persoalan administrasi dan pembiayaan menjadi alasan tertundanya keselamatan pasien.”
F-SERBUK Minta Audit Pelayanan Medis Independen
Untuk menghindari kesimpulan sepihak, F-SERBUK Indonesia tidak ingin kasus ini berhenti pada saling bantah antara keluarga pasien dan manajemen rumah sakit.
Karena itu, F-SERBUK meminta:
- Kementerian Kesehatan RI melakukan pemeriksaan dan/atau audit pelayanan medis secara independen terhadap penanganan pasien di IGD RSIA Annisa Jambi.
- Memeriksa rekam medis, catatan IGD, waktu kedatangan pasien, pemeriksaan dokter, tindakan medis, keputusan klinis, serta proses administrasi BPJS.
- Memeriksa apakah terdapat keterlambatan atau penundaan pelayanan dan apa penyebabnya.
- Memastikan apakah pasien dan keluarga telah mendapatkan penjelasan medis yang memadai mengenai kondisi, risiko, pilihan tindakan, maupun keputusan untuk melanjutkan atau menghentikan pelayanan.
- Memastikan seluruh prosedur terkait kepulangan pasien, termasuk apabila terdapat keputusan pulang atas permintaan sendiri, dibuktikan melalui dokumentasi medis dan administrasi yang sesuai.
- Meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelayanan pasien gawat darurat, khususnya ketika terjadi persoalan kepesertaan atau administrasi BPJS.
Ketua Umum F-SERBUK Indonesia: Keselamatan Pasien Tidak Boleh Kalah oleh Administrasi
Ketua Umum Federasi SERBUK Indonesia, Abdul Gopur, menegaskan bahwa organisasi akan mengawal kasus ini sampai terdapat kejelasan dan pertanggungjawaban berdasarkan fakta serta pemeriksaan yang objektif.
“Kami tidak sedang mencari musuh. Kami sedang mencari kejelasan dan keadilan. Kalau memang tidak terjadi pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan yang transparan. Tetapi kalau ditemukan adanya penundaan pelayanan yang membahayakan keselamatan pasien, maka harus ada pertanggungjawaban.”
Abdul Gopur menambahkan:
“Bagi kami, keselamatan manusia tidak boleh ditempatkan di belakang persoalan administrasi dan kemampuan membayar. Buruh dan keluarganya adalah warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Jangan sampai orang yang sedang berada dalam kondisi darurat justru harus terlebih dahulu berhadapan dengan persoalan biaya sebelum mendapatkan pertolongan.”
“F-SERBUK Indonesia bersama KOMWIL Jambi akan mengawal kasus ini. Kami akan membawa persoalan ini ke Kementerian Kesehatan dan meminta audit independen. Kami ingin persoalan ini dibuka berdasarkan rekam medis dan fakta, bukan berdasarkan klaim sepihak dari pihak mana pun,” tegasnya.
F-SERBUK Tetap Mengedepankan Hak Jawab dan Penyelesaian Objektif
F-SERBUK Indonesia tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menjatuhkan atau menghakimi pihak RSIA Annisa Jambi sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.
Namun demikian, hak jawab dan asas praduga tak bersalah tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan upaya mencari kebenaran dan memastikan perlindungan terhadap pasien.
F-SERBUK membuka ruang bagi pihak RSIA Annisa Jambi maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti secara terbuka dalam forum mediasi maupun pemeriksaan resmi.
Apabila proses mediasi dan penyelesaian administratif tidak menemukan titik terang, F-SERBUK bersama tim hukum akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERNYATAAN SIKAP F-SERBUK INDONESIA
Federasi SERBUK Indonesia bersama KOMWIL F-SERBUK Provinsi Jambi menyatakan:
1. Mendesak Kementerian Kesehatan RI melakukan pemeriksaan dan audit pelayanan medis secara independen terhadap penanganan pasien di RSIA Annisa Jambi.
2. Mendesak seluruh pihak membuka dokumen dan fakta yang relevan secara transparan agar persoalan tidak berkembang menjadi perang narasi antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit.
3. Menolak segala bentuk diskriminasi pelayanan kesehatan berdasarkan kemampuan ekonomi maupun persoalan administratif apabila pasien berada dalam kondisi kegawatdaruratan.
4. Memastikan korban dan keluarganya memperoleh pendampingan hukum serta perlindungan dalam memperjuangkan hak-haknya.
5. Mengawal kasus ini sampai terdapat kejelasan mengenai kronologi, standar pelayanan yang diberikan, serta ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan pelayanan kesehatan.
6. Tetap menghormati hak jawab RSIA Annisa Jambi dan seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.
CATATAN HUKUM
Siaran pers ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh F-SERBUK Indonesia dan KOMWIL F-SERBUK Provinsi Jambi dari korban, keluarga, kuasa hukum, serta dokumen yang tersedia.
Penyebutan “dugaan”, “indikasi”, dan “diduga” dalam siaran pers ini merupakan bentuk penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. F-SERBUK Indonesia tidak menyatakan pihak tertentu telah terbukti melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan keputusan dari lembaga yang berwenang.
F-SERBUK Indonesia juga membuka ruang bagi hak jawab dan klarifikasi dari RSIA Annisa Jambi maupun pihak-pihak terkait.
Dikeluarkan oleh:
FEDERASI SERIKAT BURUH KERAKYATAN INDONESIA (F-SERBUK INDONESIA)
bersama KOMITE WILAYAH F-SERBUK PROVINSI JAMBI
Kontak Media:
Divisi Media & Propaganda F-SERBUK Indonesia
KOMWIL F-SERBUK Provinsi Jambi
Penulis:
Andrew Sihite – Aditya
Bidang Propaganda & Media KOMWIL F-SERBUK Jambi