JAMBI, 14 AGUSTUS 2026 — Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (F-SERBUK) Indonesia menyampaikan keprihatinan dan kecaman serius atas meninggalnya janin dalam kandungan Marni (17), istri dari seorang pekerja kontrak (PKWT) PTPN IV Bukit Kausar, yang berdasarkan hasil investigasi F-SERBUK Komwil Jambi diduga mengalami keterlambatan penanganan medis selama lebih dari 11 jam di RSIA Annisa Jambi.
Peristiwa ini tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administrasi rumah sakit atau kepesertaan jaminan kesehatan. Bagi F-SERBUK Indonesia, keselamatan manusia dalam kondisi kegawatdaruratan harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh dikalahkan oleh persoalan deposit, pembayaran, maupun administrasi kepesertaan.
Atas peristiwa tersebut, Komite Wilayah F-SERBUK Provinsi Jambi melalui Tim Advokasinya telah melayangkan somasi kepada Direktur Utama RSIA Annisa Jambi pada Jumat, 14 Agustus 2026.
11 JAM MENUNGGU, NYAWA JANIN TAK TERTOLONG
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan keluarga yang dihimpun Tim Advokasi F-SERBUK, peristiwa bermula pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Marni dirujuk dalam kondisi darurat dari Klinik Amira Medica Merlung dengan diagnosis detak jantung janin yang lemah. Saat dirujuk, berdasarkan keterangan keluarga dan dokumen medis yang dimiliki, janin masih dinyatakan hidup dan bergerak aktif.
Pasien kemudian tiba di IGD RSIA Annisa sekitar pukul 24.00 WIB. Namun, menurut keterangan keluarga, pasien belum memperoleh tindakan medis yang dibutuhkan dan justru menghadapi persoalan administrasi terkait kepesertaan BPJS serta permintaan pembayaran biaya awal.
Keluarga kemudian diminta menggunakan jalur umum dengan biaya sekitar Rp3.500.000 untuk satu malam. Karena suami pasien hanya membawa uang tunai Rp1.000.000, keluarga memohon agar pasien mendapatkan penanganan terlebih dahulu. Namun, menurut keterangan keluarga, permohonan tersebut tidak membuahkan hasil dan keluarga akhirnya meninggalkan rumah sakit dalam kondisi panik.
Pada Rabu, 12 Agustus 2026, keluarga kembali ke RSIA Annisa. Dalam kondisi terdesak, suami pasien kemudian mencari pinjaman kepada atasannya di PTPN IV.
Setelah uang sebesar Rp2.500.000 ditransfer dan tunggakan BPJS dilunasi pada pukul 10.58 WIB, pasien akhirnya memperoleh pelayanan. Namun, berdasarkan hasil USG pada pukul 11.03 WIB, janin telah dinyatakan meninggal dunia dalam kandungan atau Intrauterine Fetal Death (IUFD).
Rentang waktu tersebut menjadi bagian penting yang harus diusut secara menyeluruh oleh pihak yang berwenang.
JAMINAN KESEHATAN PEKERJA DAN KELUARGANYA BUKAN SEKADAR POTONGAN GAJI
F-SERBUK Indonesia juga menyoroti persoalan kepesertaan BPJS yang dialami keluarga korban.
Jika benar terdapat pemotongan iuran jaminan kesehatan dari upah pekerja namun kepesertaan anggota keluarga tidak terintegrasi atau tidak aktif sebagaimana mestinya, maka persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai kesalahan administratif.
Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pemenuhan hak jaminan sosial pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi F-SERBUK Indonesia, pekerja tidak boleh berada dalam situasi di mana hak jaminan sosialnya dipotong dari upah, tetapi ketika keluarganya membutuhkan pelayanan kesehatan justru harus berhadapan dengan persoalan kepesertaan dan biaya.
KETUA UMUM F-SERBUK INDONESIA: JANGAN BIARKAN ADMINISTRASI MENGALAHKAN KESELAMATAN MANUSIA
Ketua Umum Federasi SERBUK Indonesia, Abdul Gopur, menyatakan bahwa kasus ini merupakan persoalan serius yang menyangkut hak dasar pekerja dan keluarganya atas keselamatan serta pelayanan kesehatan.
“Kami sangat berduka atas meninggalnya janin dalam kandungan Marni. Bagi kami, ini bukan sekadar persoalan administrasi rumah sakit. Ini adalah peristiwa yang harus diusut secara serius karena menyangkut keselamatan manusia.”
“Tidak boleh ada pekerja atau keluarga pekerja yang ketika berada dalam kondisi darurat justru dipaksa berhadapan terlebih dahulu dengan persoalan uang muka, administrasi, atau kemampuan membayar. Nyawa manusia tidak boleh ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet.”
Abdul Gopur menegaskan, F-SERBUK Indonesia akan berdiri bersama korban dan keluarganya untuk memastikan proses penyelesaian perkara berjalan secara transparan.
“Kami meminta RSIA Annisa Jambi memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kronologi pelayanan, keputusan medis yang diambil, serta alasan pasien tidak segera mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya. Kami juga meminta PTPN IV bertanggung jawab menjelaskan persoalan kepesertaan jaminan kesehatan pekerja dan keluarganya.”
“F-SERBUK Indonesia tidak akan membiarkan persoalan ini hilang sebagai angka dalam laporan administrasi. Jika terdapat kelalaian atau pelanggaran, harus ada pertanggungjawaban. Jika tidak terdapat pelanggaran, maka seluruh fakta juga harus dibuka secara transparan kepada keluarga dan publik.”
F-SERBUK INDONESIA DESAK PENYELIDIKAN MENYELURUH
F-SERBUK Indonesia meminta:
- RSIA Annisa Jambi memberikan klarifikasi resmi dan transparan mengenai seluruh proses pelayanan terhadap pasien sejak tiba di IGD hingga dilakukan pemeriksaan USG.
- PTPN IV memberikan penjelasan mengenai status kepesertaan BPJS pekerja dan keluarganya, termasuk mekanisme pendaftaran, pembayaran iuran, serta dugaan persoalan administrasi yang dialami keluarga korban.
- Instansi pemerintah dan lembaga pengawas terkait melakukan pemeriksaan terhadap dugaan keterlambatan pelayanan dalam kondisi kegawatdaruratan.
- Dilakukan audit dan pemeriksaan medis secara independen untuk mengetahui apakah terdapat keterlambatan penanganan dan apakah keterlambatan tersebut memiliki hubungan dengan meninggalnya janin.
- Hak-hak keluarga korban dipastikan terpenuhi, termasuk hak memperoleh informasi medis, hak atas pelayanan kesehatan, serta hak untuk mendapatkan mekanisme pengaduan dan penyelesaian yang adil.
- Apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum, F-SERBUK Indonesia mendukung proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KESELAMATAN PEKERJA DAN KELUARGANYA ADALAH TANGGUNG JAWAB BERSAMA
Kasus Marni menjadi pengingat keras bahwa perlindungan terhadap pekerja tidak berhenti di tempat kerja.
Ketika seorang pekerja memiliki keluarga yang sakit atau berada dalam kondisi darurat, jaminan sosial dan akses pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dari perlindungan kehidupan pekerja.
F-SERBUK Indonesia menolak segala bentuk praktik yang menempatkan kemampuan membayar di atas keselamatan pasien dalam kondisi kegawatdaruratan.
Jangan sampai ada lagi keluarga pekerja yang kehilangan orang yang dicintainya hanya karena terhalang meja administrasi.
F-SERBUK Indonesia akan terus mengawal kasus ini bersama Komite Wilayah F-SERBUK Provinsi Jambi dan memastikan hak-hak pekerja beserta keluarganya tidak diabaikan.
BURUH BERSATU, MELAWAN KETIDAKADILAN.
SOLIDARITAS UNTUK PEKERJA DAN KELUARGANYA.
Federasi SERBUK Indonesia
PERNYATAAN HUKUM
F-SERBUK Indonesia menyampaikan bahwa seluruh informasi dalam rilis ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan, keterangan keluarga korban, serta dokumen yang dihimpun oleh Tim Advokasi F-SERBUK Komite Wilayah Provinsi Jambi.
Penyebutan dugaan kelalaian, keterlambatan pelayanan, pelanggaran administrasi, maupun dugaan pelanggaran hukum dalam rilis ini merupakan bagian dari temuan dan analisis awal berdasarkan informasi serta bukti yang tersedia dan bukan merupakan putusan pengadilan.
F-SERBUK Indonesia tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang kepada RSIA Annisa Jambi maupun PTPN IV untuk menyampaikan klarifikasi serta hak jawab.
F-SERBUK Indonesia juga menyerukan agar seluruh pihak mengedepankan proses pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Apabila ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berwenang, F-SERBUK Indonesia akan mendorong agar pihak yang bertanggung jawab mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, seluruh pihak juga berhak memperoleh proses pemeriksaan yang adil dan objektif.
Dikeluarkan oleh:
Federasi SERBUK Indonesia
Bersama Komite Wilayah F-SERBUK Provinsi Jambi
Kontak Media:
Divisi Media & Propaganda
Federasi SERBUK Indonesia