JAKARTA, 3 September 2026 — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan bahwa keselamatan pekerja dan keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan jaminan sosial dan pelayanan kesehatan. Rumah sakit, dengan alasan apa pun, tidak dibenarkan menolak pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Dyah Tri Kumolosari, Ketua DJSN, dalam pertemuan dengan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia di Kantor DJSN, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
“Rumah sakit, dengan alasan apa pun, tidak boleh menolak pasien,” tegas Dyah dalam pertemuan tersebut.
Pertemuan ini merupakan bagian dari advokasi SERBUK Indonesia atas kasus yang menimpa Marni, istri Ferianus, seorang pekerja kontrak (PKWT) di PTPN IV Bukit Kausar, Jambi. SERBUK mengadukan dugaan penelantaran pasien yang berujung pada meninggalnya janin dalam kandungan Marni.
“Marni, istri Ferianus, harus kehilangan janin dalam kandungannya,” ungkap Masta Aritonang, Koordinator Wilayah SERBUK Jambi.
SERBUK menilai kasus tersebut tidak dapat dilihat semata sebagai persoalan pelayanan kesehatan individual. Kasus ini menunjukkan pentingnya memastikan terpenuhinya hak pekerja dan keluarganya atas jaminan sosial, akses pelayanan kesehatan, serta perlindungan yang layak ketika menghadapi kondisi darurat.
DJSN Libatkan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Pertemuan tersebut dihadiri oleh tujuh anggota DJSN serta menghadirkan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Selain membahas kasus Marni, pertemuan juga mengungkap sejumlah persoalan terkait kepesertaan dan pelaporan jaminan sosial pekerja di lingkungan PTPN IV Bukit Kausar.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan mengungkap adanya perbedaan antara data iuran yang tercatat dalam laporan perusahaan dengan kondisi yang ditemukan di lapangan. Perbedaan tersebut disebut berpotensi mencapai nilai yang sangat besar.
“Ada potensi perbedaan jumlah iuran hingga di atas Rp5 triliun,” ungkap Agung Nugroho dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, perwakilan BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa PTPN IV hanya melaporkan sekitar 231 pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan, sementara jumlah pekerja yang diperkirakan mencapai sekitar 500 orang.
Temuan tersebut memperkuat perhatian SERBUK bahwa persoalan jaminan sosial di sektor perkebunan bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya kepesertaan, tetapi juga menyangkut akurasi data, kepatuhan pemberi kerja, pembayaran iuran, serta pemenuhan hak pekerja dan keluarganya.
Buruh Perkebunan Menghadapi Kerentanan Berlapis
Hermansyah, anggota DJSN dari unsur serikat pekerja, menyoroti tingginya kerentanan yang dihadapi buruh perkebunan.
Menurutnya, persoalan yang dihadapi buruh perkebunan tidak berhenti pada kepesertaan BPJS. Kondisi pengupahan dan keselamatan serta kesehatan kerja (K3) juga menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
“Selain kepesertaan BPJS, buruh perkebunan mengalami kerentanan seperti persoalan upah dan kondisi K3,” jelas Hermansyah.
Hal tersebut menunjukkan bahwa perlindungan pekerja harus dilakukan secara menyeluruh. Jaminan sosial tidak dapat dipisahkan dari kondisi kerja yang layak, kepastian hubungan kerja, upah yang adil, serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.
SERBUK Dorong Penegakan Hukum dan Perbaikan Sistem
Ketua Umum SERBUK Indonesia, Abdul Gopur, menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar hasil pengaduan tersebut ditindaklanjuti secara serius oleh lembaga terkait.
“Kita mendorong penegakan hukum dan perbaikan atas temuan yang dilaporkan,” ungkap Abdul Gopur.
Bagi SERBUK, advokasi ini bukan sekadar untuk menyelesaikan satu kasus. Persoalan yang ditemukan dalam proses pengaduan harus menjadi pintu masuk untuk membenahi sistem perlindungan pekerja, khususnya di sektor perkebunan.
SERBUK Indonesia juga mendorong adanya tindak lanjut terhadap dugaan persoalan pelayanan kesehatan, kepesertaan jaminan sosial, serta ketidaksesuaian data dan iuran pekerja. Seluruh persoalan tersebut perlu diperiksa secara transparan dan ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advokasi Tidak Berhenti di Jambi
SERBUK Indonesia menegaskan bahwa kasus Marni menjadi bagian dari perjuangan yang lebih luas untuk memastikan hak-hak pekerja dan keluarganya benar-benar terpenuhi.
Advokasi ini akan menjadi bola salju untuk mendorong pemenuhan hak-hak pekerja di sektor perkebunan, tidak hanya di Jambi, tetapi juga di berbagai wilayah lainnya.
SERBUK akan terus mendorong penguatan perlindungan sosial bagi pekerja, memastikan kepesertaan jaminan sosial berjalan sesuai ketentuan, serta memperjuangkan kondisi kerja yang aman, layak, dan bermartabat.
Karena jaminan sosial bukan sekadar kepesertaan. Ia adalah hak pekerja dan perlindungan bagi pekerja beserta keluarganya.