Ikuti kami di Instagram         Tetap Terhubung
Postingan

Kasus Marni Jadi Pintu Masuk, SERBUK Soroti Dugaan Masalah Jaminan Sosial Pekerja PTPN IV Bukit Kausar


JAKARTA, 3 September 2026 — Kasus yang dialami Marni, istri pekerja PTPN IV Bukit Kausar, Jambi, mendapat perhatian serius dalam pertemuan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan (SERBUK) Indonesia dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Pertemuan tersebut tidak hanya membahas dugaan persoalan pelayanan kesehatan yang dialami Marni hingga menyebabkan janin dalam kandungannya meninggal, tetapi juga membuka persoalan yang lebih luas mengenai perlindungan jaminan sosial bagi pekerja perkebunan.

Ketua DJSN, Dyah Tri Kumolosari, menegaskan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas dalam pelayanan kesehatan.

“Rumah sakit, dengan alasan apa pun, tidak boleh menolak pasien,” tegas Dyah Tri Kumolosari dalam pertemuan tersebut.

Kasus Marni sebelumnya menjadi perhatian SERBUK Indonesia setelah adanya dugaan persoalan dalam penanganan kondisi darurat yang dialaminya. Bagi SERBUK, kejadian tersebut tidak bisa dilepaskan dari persoalan pemenuhan hak pekerja dan keluarganya terhadap jaminan sosial dan pelayanan kesehatan.

Koordinator Wilayah SERBUK Jambi, Masta Aritonang, menyampaikan bahwa kasus tersebut telah menimbulkan kehilangan besar bagi keluarga pekerja.

“Marni, istri Ferianus, harus kehilangan janin dalam kandungannya,” ujar Masta.

Persoalan Data Jaminan Sosial Terungkap

Dalam pertemuan tersebut, DJSN turut menghadirkan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dari pembahasan itu muncul sejumlah persoalan terkait kepesertaan, pelaporan, hingga iuran jaminan sosial pekerja di PTPN IV Bukit Kausar.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara data iuran yang dilaporkan perusahaan dengan kondisi yang ditemukan.

Agung Nugroho dari BPJS Ketenagakerjaan menyebut adanya potensi perbedaan nilai iuran dalam jumlah yang sangat besar.

“Ada potensi perbedaan jumlah iuran hingga di atas Rp5 triliun,” ungkap Agung.

Sementara dari sisi BPJS Kesehatan, terdapat persoalan lain. PTPN IV disebut hanya melaporkan sekitar 231 pekerja sebagai peserta BPJS Kesehatan, sementara jumlah pekerja diperkirakan mencapai sekitar 500 orang.

Perbedaan angka tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut hak dasar pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Bagi SERBUK, persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai persoalan administrasi. Akurasi data kepesertaan, kewajiban perusahaan membayarkan iuran, serta perlindungan terhadap pekerja dan keluarganya harus menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh.

Buruh Perkebunan Tidak Hanya Menghadapi Persoalan BPJS

Anggota DJSN dari unsur serikat pekerja, Hermansyah, menilai kerentanan buruh perkebunan jauh lebih luas.

Persoalan jaminan sosial berjalan beriringan dengan persoalan upah, hubungan kerja, serta keselamatan dan kesehatan kerja.

“Selain kepesertaan BPJS, buruh perkebunan mengalami kerentanan seperti persoalan upah dan kondisi K3,” jelas Hermansyah.

Artinya, perlindungan pekerja tidak cukup hanya dengan memastikan seseorang terdaftar sebagai peserta BPJS. Pekerja juga harus mendapatkan upah yang layak, lingkungan kerja yang aman, serta kepastian bahwa hak-haknya dipenuhi ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, sakit, maupun persoalan kesehatan yang dialami keluarganya.

SERBUK: Harus Ada Tindak Lanjut

Ketua Umum SERBUK Indonesia, Abdul Gopur, menegaskan bahwa pengaduan ke DJSN harus menghasilkan tindak lanjut konkret.

“Kita mendorong penegakan hukum dan perbaikan atas temuan yang dilaporkan,” tegas Abdul Gopur.

SERBUK meminta seluruh dugaan persoalan yang muncul dalam pertemuan tersebut diperiksa secara transparan oleh lembaga yang berwenang. Baik persoalan pelayanan kesehatan, kepesertaan BPJS, pelaporan pekerja, maupun dugaan ketidaksesuaian iuran harus mendapatkan kejelasan.

Bagi SERBUK, kasus Marni tidak boleh berhenti pada penyelesaian satu keluarga. Kasus ini harus menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana sistem perlindungan sosial dijalankan bagi buruh perkebunan.

Dari Kasus Marni, SERBUK Perluas Perjuangan

SERBUK Indonesia menegaskan bahwa advokasi kasus Marni merupakan bagian dari perjuangan yang lebih besar.

Temuan mengenai persoalan jaminan sosial di PTPN IV Bukit Kausar akan terus dikawal agar tidak berhenti sebagai catatan dalam sebuah pertemuan.

SERBUK mendorong agar perlindungan jaminan sosial bagi pekerja benar-benar dijalankan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pekerja yang kehilangan haknya karena persoalan administrasi, ketidaksesuaian data, ataupun kelalaian dalam menjalankan kewajiban pemberi kerja.

Kasus Marni menjadi pengingat bahwa ketika sistem perlindungan sosial tidak berjalan sebagaimana mestinya, dampaknya bukan sekadar angka dalam laporan.

SERBUK Indonesia akan terus mengawal persoalan ini dan memperluas advokasi untuk memastikan pekerja perkebunan mendapatkan jaminan sosial, perlindungan K3, upah layak, serta kondisi kerja yang aman dan bermartabat.

“Jaminan sosial bukan sekadar kartu kepesertaan. Jaminan sosial adalah hak pekerja dan bentuk perlindungan bagi pekerja beserta keluarganya.”

Serbuk adalah serikat buruh yang di dirikan pada 11 Desember 2013.

Posting Komentar

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.