Kecelakaan Kerja Naik 40 Persen, Buruh Desak Pemerintah Perbaiki Kesehatan dan Keselamatan Kerja!

 


Siaran Pers Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) tentang Peringatan International Workers’ Memorial Day, 25 April 2019.

Jakarta – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) saat ini sedang melakukan aksi peringatan IWMD (International Workers Memorial Day) sebagai hari berkabung untuk para pekerja yang sakit dan meninggal di tempat kerja yang diperingati setiap 28 April di seluruh dunia.

“Hari ini kita berkabung untuk para kawan kawan kita para buruh yang telah meninggal di tempat kerja dan berjanji akan berjuang lebih keras untuk tegaknya keadilan dan hak-hak jaminan kemanusiaan bagi buruh” ujar Subono sebagai korlap aksi ini Pada 2018, angka kecelakaan kerja meningkat 40 persen, angka ini terbilang cukup fantastis tentunya. Dari data yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan, tercatat pada 2018 ada sebanyak 173.105 kasus kecelakaan kerja. Angka ini lebih tinggi dari tahun 2017 yang hanya mencapai angka 123 ribu.

Menurut Korlap Aksi, Subono mengatakan dari 173 ribu kecelakaan kerja di 2018, itu belum mencakup semuanya. “itu hanya dari 48 juta peserta BPJS TK. Bukan dari keseluruhan penduduk yang bekerja, atau setara dengan 127 juta penduduk. Berarti masih banyak kasus kecelakaan kerja yang tidak dilaporkan, masih banyak pekerja yang tidak terlindungi,” papar Bono, sapaan akrabnya saat aksi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jumat (26/4/2019).


Di Indonesia, kasus kecelakaan dan kematian akibat kerja tampak belum menjadi perhatian pemerintah. Data yang disajikan Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Tenaga Kerja (BPJS TK) tidak pernah menunjukan kenyataan yang terjadi di Industri. Kementerian mengandalkan pelaporan BPJS TK yang diajukan perusahaan karena keterbatasan pengawasan. Sementara BPJS TK sendiri mengandalkan klaim yang diajukan oleh perusahaan sebagai mitranya.

“Kasus-kasus kecelakaan, penyakit dan kematian akibat kerja bahkan dianggap kejadian biasa di Industri, bahkan beberapa kasus justru mengkambing-hitamkan buruh, pemerintah dan perusahaan tidak melihat secara utuh, dimana kecelakaan dan penyakit akibat kerja disebabkan karena tidak ditegakkkanya peraturan K3 dan tidak dipenuhinya hak-hak buruh seperti pelatihan K3, hak menolak pekerjaan yang tidak aman dan partisipasi buruh dalam manajemen K3 di tempat kerja” ungkap Bono.

Di luar kasus kematian dan kecelakaan akibat kerja. Sampai saat inipun pemerintah masih terlihat tidak punya ketegasan sikap terhadap penyakit-penyakit yang muncul dalam hubungan kerja. Stress dan trauma yang dialami buruh masih jauh dari keberpihakan pemerintah bahwa timbul akibat hubungan kerja yang tidak manusiawi seperti jam kerja panjang, upah murah bahkan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja. Semua masih dianggap hanya sebagai persoalan individu dan bukan akibat hubungan kerja.“ ungkap Subono.

Demikian pula halnya dengan risiko yang dihadapi keluarga buruh jika buruh mengalami kecelakaan, sakit dan atau kematian akibat hubungan kerja. Pemerintah dan perusahaan hanya bisa berdiam diri dan terbebas dari segala tanggung jawab yang semestinya diberikan kepada anggota keluarga buruh. Buruh bekerja bukan hanya untuk dirinya namun juga untuk menghidupi keluarganya.


“Selain itu, tidak adanya sanksi yang tegas juga membuat tidak ada efek jera bagi pengambil kebijakan di tingkat perusahaan untuk menciptakan tempat kerja yang sehat dan aman bagi buruh,” tegas Subono.

Untuk menyikapi hal tersebut, Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Segera revisi UU Kesehatan dan Keselamatan Kerja Nomor 1 Tahun 1970 dengan pelibatan aktif buruh, serikat buruh, komunitas pemerhati, pakar dan pihak terkait lainnya.

2. Menuntut pemerintah untuk memberlakukan pidana korporasi sebagaimana kasus korupsi harus untuk juga diterapkan dalam kasus kejahatan pelanggar Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

3. Libatkan pihak independen untuk dapat mengajukan klaim kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan kematian kerja diluar perusahaan.

4. Berikan Keadilan kepada para korban kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

5. Libatkan penyidik independen dari serikat buruh dan lembaga lainnya dalam kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

6. Hentikan semua bentuk penggunaan bahan-bahan berbahaya dan beracun dalam setiap pekerjaan yang melibatkan buruh.

7. Segera keluarkan peraturan pelaksanaan diagnosa penyakit akibat kerja yang pro buruh.

8. Perbanyak jumlah pengawas ketenagakerjaan.


Narahubung : Subono (0858-1022-2340)