JAKARTA, 15 September 2026 — Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Indonesia (SERBUK Indonesia) turut hadir dalam Forum Komunikasi 3 yang membahas proses streamlining di lingkungan PLN Group, yang berlangsung di Grha Khawistara Listrika PLN Puslitbang, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026). Forum tersebut menjadi ruang komunikasi antara beberapa pihak entitas di lingkungan PLN Group dan serikat pekerja untuk membahas rencana perubahan struktur dan konsolidasi.
Dalam forum tersebut, PT PLN Electricity Services (PLN ES) bersama PT Haleyora Powerindo (HPI) memaparkan roadmap program Streamlining O&M Services yang direncanakan berlangsung mulai September 2026 hingga Januari 2027. Tahapan yang dipaparkan mencakup proses merger, akuisisi, dan divestasi sejumlah entitas PLN Group, dengan catatan bahwa seluruh tahapan dan tanggal dalam roadmap tersebut masih bersifat tentatif dan dapat mengalami perubahan.
Pembahasan streamlining tidak hanya berkaitan dengan perubahan struktur perusahaan, tetapi juga menyangkut kepastian bagi pekerja, termasuk keberlanjutan hubungan kerja, masa kerja, penghasilan, kesejahteraan, serta penyelesaian persoalan hubungan industrial yang masih berjalan. Dalam forum ini, SERBUK Indonesia hadir melalui perwakilan SBA SPLAM (Serikat Pekerja Listrik Area Magelang), Aditya Yogo Budi Pratama dari Departemen Pendidikan, sebagai bagian dari keterlibatan serikat pekerja dalam mengawal proses perubahan di lingkungan PLN Group.
Streamlining Harus Memberi Kepastian bagi Pekerja
Proses streamlining PLN Group diharapkan tidak berhenti pada persoalan pengurangan jumlah entitas perusahaan. Perubahan struktur juga perlu diikuti dengan kejelasan kewenangan, penyederhanaan rantai pengambilan keputusan, serta kepastian mengenai perlindungan hak pekerja selama masa transisi.Dalam forum tersebut, Serikat Pekerja menyampaikan sejumlah poin penting, di antaranya tidak adanya PHK akibat peleburan, pengakuan penuh masa kerja, mekanisme transisi yang jelas, tidak adanya penurunan status hubungan kerja, perlindungan penghasilan dan kesejahteraan, transparansi serta keterlibatan pekerja, pengakuan terhadap Serikat Pekerja, dan kesempatan karier yang adil.
Bagi Federasi SERBUK Indonesia, kepastian tersebut penting karena perubahan struktur perusahaan dapat berpengaruh langsung terhadap kondisi kerja dan hak-hak pekerja.
Karena itu, perubahan yang menyangkut hubungan kerja, penghasilan, masa kerja, kesejahteraan, karier, maupun penyelesaian perselisihan perlu memiliki kepastian tertulis. Hal tersebut diperlukan agar tidak muncul perbedaan penafsiran selama proses transisi berlangsung.
Yogo: Perubahan Struktur Jangan Mengurangi Kepastian Pekerja
Adityo Yogo Budi Pratama, Perwakilan Serikat Buruh Anggota (SBA) Federasi SERBUK Indonesia, yakni dari SBA Serikat Pekerja Listrik Area Magelang (SPLAM), mengatakan bahwa proses perubahan struktur perusahaan perlu dikawal agar tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi pekerja.“Perubahan struktur seperti ini jangan hanya dilihat dari sisi perusahaan atau efisiensi organisasinya saja. Kita juga perlu melihat bagaimana dampaknya terhadap pekerja. Yang paling penting adalah memastikan status hubungan kerja, masa kerja, penghasilan, dan hak-hak pekerja tetap terlindungi selama maupun setelah proses transisi,” ujar Yogo.
Menurutnya, keterlibatan pekerja dan Serikat Pekerja menjadi penting karena perubahan struktur perusahaan berkaitan langsung dengan kondisi kerja dan keberlangsungan hak pekerja.
“Pekerja membutuhkan kepastian, bukan hanya penjelasan. Kalau memang ada perubahan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab, bagaimana mekanisme penyelesaiannya, dan bagaimana nasib persoalan-persoalan yang sebelumnya sudah berjalan. Jangan sampai setelah struktur berubah, justru muncul kebingungan mengenai siapa yang harus menyelesaikan persoalan tersebut,” lanjutnya.
Streamlining Bukan Sekadar Mengurangi Jumlah Entitas
Salah satu perhatian Serikat Pekerja adalah rencana peleburan HPI, MKP, dan PCN menjadi satu entitas baru bernama MEI yang berdasarkan penjelasan dalam forum akan berada di bawah PLN ES.Konsolidasi tersebut memang akan mengurangi jumlah entitas. Namun, masih diperlukan penjelasan lebih jauh mengenai posisi MEI dalam struktur PLN Group, termasuk kewenangan dalam pengambilan keputusan.
Bagi Serikat Pekerja, ukuran keberhasilan streamlining tidak semata-mata dilihat dari berapa banyak perusahaan yang dilebur. Hal yang tidak kalah penting adalah apakah rantai birokrasi menjadi lebih pendek, proses pengambilan keputusan menjadi lebih sederhana, serta siapa yang memiliki kewenangan ketika muncul persoalan hubungan industrial.
Persoalan kewenangan ini menjadi penting karena dalam pengalaman sebelumnya, sejumlah persoalan hubungan industrial membutuhkan koordinasi secara berjenjang antara HPI, PLN ES, hingga PLN.
Karena itu, pembagian kewenangan, PIC, mekanisme eskalasi, serta batas waktu penyelesaian persoalan perlu dijelaskan dengan terang agar pekerja tidak kembali menghadapi rantai koordinasi yang panjang dan tidak pasti.
Persoalan Lama Jangan Hilang dalam Proses Peleburan
Selain struktur baru, persoalan hubungan industrial yang telah muncul sebelum proses peleburan juga menjadi perhatian.Beberapa isu yang masih menjadi pembahasan antara lain Bonus 2025, kelebihan jam kerja, pembahasan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, serta persoalan hak dan kewajiban lainnya yang belum memperoleh penyelesaian akhir.
SPE HPI–FSPGI berharap persoalan tersebut dapat diinventarisasi dan, sejauh memungkinkan, diselesaikan sebelum tanggal efektif peleburan.
Jika masih terdapat persoalan yang belum selesai, diperlukan dokumen transisi yang menjelaskan perkara atau kewajiban yang masih berjalan, status penyelesaiannya, pihak yang meneruskan proses, PIC yang bertanggung jawab, serta target waktu penyelesaian.
Hal tersebut penting agar perubahan badan usaha tidak membuat persoalan lama kehilangan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab untuk menyelesaikannya.
Pekerja Harus Terlibat dalam Proses Perubahan
SERBUK Indonesia memandang keterlibatan pekerja dan Serikat Pekerja sebagai bagian penting dalam setiap proses perubahan struktur perusahaan.
Pekerja bukan hanya pihak yang menerima dampak dari restrukturisasi. Suara pekerja perlu menjadi bagian dari proses dialog, terutama ketika perubahan tersebut menyangkut status hubungan kerja, masa kerja, penghasilan, penempatan, jenjang karier, mekanisme pengupahan, serta keberlanjutan organisasi Serikat Pekerja.
Yogo menambahkan bahwa ruang dialog yang sudah dibuka perlu terus dilanjutkan dengan tindak lanjut yang konkret.
“Kami berharap ruang dialog ini tidak berhenti pada forum saja. Harus ada tindak lanjut yang konkret dan tertulis. Dengan begitu, pekerja memiliki pegangan yang jelas dan proses transformasi perusahaan bisa berjalan tanpa mengorbankan kepastian serta hak-hak pekerja.”
Menuju Hubungan Industrial yang Transformatif
Proses streamlining PLN Group juga dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas hubungan industrial.
Hubungan industrial tidak semestinya hanya mempertemukan manajemen dan Serikat Pekerja ketika muncul persoalan. Hubungan tersebut perlu dibangun secara berkelanjutan melalui dialog, keterbukaan informasi, kejelasan tanggung jawab, serta pencarian solusi bersama.
SPE HPI–FSPGI mendorong hubungan industrial yang lebih transformatif, di mana manajemen dan Serikat Pekerja dapat berkembang sebagai mitra yang membangun kepercayaan dan memiliki tujuan bersama. Dalam kerangka tersebut, Serikat Pekerja juga dapat berkontribusi terhadap pengembangan SDM, inovasi, produktivitas, dan keberlanjutan perusahaan.
Bagi Federasi SERBUK Indonesia, keterlibatan perwakilan SBA SPLAM dalam forum tersebut menjadi bagian dari perjuangan untuk memastikan suara pekerja hadir dalam setiap proses perubahan di dunia kerja.
Abdul Gopur: Transformasi Harus Tetap Melindungi Pekerja
Ketua Umum Federasi SERBUK Indonesia, Abdul Gopur, menegaskan bahwa proses streamlining PLN Group harus tetap menjamin kepastian dan perlindungan bagi pekerja.
“Transformasi struktur perusahaan jangan sampai menghilangkan kepastian bagi pekerja. Kami mendorong agar setiap proses dilakukan secara transparan, melibatkan Serikat Pekerja, dan tetap menjamin hak, masa kerja, penghasilan, serta kesejahteraan pekerja,” tegas Abdul Gopur.
Transformasi perusahaan harus berjalan seiring dengan kepastian hak, perlindungan pekerja, keterbukaan informasi, dan hubungan industrial yang sehat.
Pada akhirnya, proses streamlining diharapkan tidak hanya menghasilkan perubahan pada struktur perusahaan, tetapi juga menghadirkan kepastian tertulis, kejelasan tanggung jawab, serta ruang dialog yang berkelanjutan bagi pekerja dan Serikat Pekerja.
SERBUK INDONESIA!
BERANI BERJUANG!
PASTI MENANG!