MENANG! SBA SERBUK PLTU SUMSEL 1 MEMENANGKAN TUNTUTAN 30 NOVEMBER – 2 DESEMBER 2021 TIDAK JADI MOGOK KERJA

Bersama ini, SBA SERBUK PLTU Sumsel 1 menyampaikan kabar bahagia bahwa kami memenangkan tuntutan. 

Dalam perundingan yang berlangsung di Kantor Disnaker Kabupaten Muara Enim pada 29 November 2021 Serikat Pekerja dan Perusahaan berhasil menyepakati tuntutan-tuntutan.

Dalam perundingan yang berlangsung di kantor Disnaker pada 29 November 2021 jam 10-11, diperoleh kesepakatan sebagai berikut:

1. Bahwa berkaitan dengan lockdown, Serikat Pekerja dan perusahaan menunggu surat resmi dari Bupati Muara Enim dan sebagai persiapan, kami akan menyusun rencana teknis untuk pelaksanaan  hal tersebut;

2. Bahwa berkaitan dengan 9 orang pekerja yang diPHK, perusahaan akan mempekerjakan kembali para pekerja tersebut pada 30 November 2021;

3. Bahwa perusahaan memahami dan menjunjung tinggi kesepakatan yang sudah ditanda tangani pada 12 Agustus 2020, untuk itu perusahaan tetap berkomitmen menjalankan kesepakatn tersebut;

4. Bahwa terkait dengan pelanggaran hak2 normatif (upah di bawah UMK, BPJS, jamk kerja, K3, APD, dll), Manajemen PLTU Sumsel 1 berkomitmen untuk menegur dan memberikan sanksi pada vendor-vendor yang terbukti melakukan pelanggaran. Untuk itu, serikat pekerja akan menyiapkan bukti dan bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaaan Provinsi Sumatera Selatan. 

Dengan demikian, SBA PLTU Sumsel 1 menyatakan mogok kerja yang semula direncanakan pada 30 November 2021 – 2 Desember 2021 tidak jadi dilaksanakan. 

Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung perjuangan kami, khususnya kepada Komite Eksekutif SERBUK, seluruh Komwil SERBUK dan SBA SERBUK di Indonesia, Korwil FSP2KI Sumatera Selatan, DPW KPBI Sumatera Selatan, DEN KPBI di Jakarta, BWI Regional Asia Pasifik, dan seluruh jaringan.

Muara Enim, 29 November 2021

Tajudin

Ketua SBA SERBUK PLTU Sumsel 1