Kami Siap Membawa Ketidakadilan Ini Ke PHI

Jumat (18/3), Komwil SERBUK Sumatera Selatan bertemu dengan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang. Pertemuan tersebut membahas persiapan teknis untuk persiapan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang terhadap Pengusaha PT Sarana Riau Makmur (SRM) yang telah memecat 16 pekerjanya.

Para pekerja dipecat dengan alasan perusahaan mengalami kerugian dan mengalami penurunan operasional. Para pekerja yang menolak pemecatan, kemudian melakukan mogok kerja. 

Gugatan ke PHI rencananya akan dilakukan oleh tim advokasi bersama antara SERBUK dengan LBH Palembang.

Ketua SBA SERBUK PT SRM Selamet Jastari, dalam pertemuan tersebut mengemukakan bahwa gugatan ke PHI dilakukan sebagai upaya untuk menolak anjuran yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. "Kami tidak akan berhenti melawan ketidakadilan ini," ujar Selamet.

Senada dengan Selamet, Ardan menyebutkan bahwa LBH Palembang dalam posisi memberikan bantuan hukum kepada pekerja PT SRM dan menjalankan bantuan hukum struktural. Menurutnya, yang dialami pekerja PT SRM merupakan tindakan sewenang-wenang pengusaha dalam memecat buruhnya. "Kami akan melakukan pendampingan dan advokasi, demi keadilan para pekerja. (Khi)