Seminar ini menjadi ruang diskusi sekaligus konsolidasi berbagai elemen gerakan buruh, akademisi, pemerintah, dan legislatif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai pengganti pengaturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Putusan tersebut memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah bersama DPR untuk menyusun regulasi baru yang mampu menjawab berbagai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia.
Hadir sebagai narasumber dalam seminar ini, Kahar S. Cahyono dari KSP-PB (Konfederasi Serikat Pekerja/Perburuhan), Nabiyla Risfa Izzati, Dosen Hukum Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM), Agatha Widianawati dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, serta Putih Sari, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI. Seminar dipandu oleh Hizkia Yosias Polimpung selaku moderator. Masing-masing narasumber menyampaikan pandangan mengenai arah pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada keadilan, memberikan kepastian hukum, serta mampu menyeimbangkan kepentingan pekerja, pengusaha, dan negara.
Seminar diikuti oleh peserta dari berbagai daerah dan organisasi serikat pekerja di Indonesia. Federasi SERBUK Indonesia turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam rangkaian diskusi sebagai bagian dari komitmen untuk mengawal proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih demokratis, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan rakyat pekerja.
Dalam forum tersebut mengemuka pandangan bahwa penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru tidak boleh dilakukan secara tertutup ataupun mengabaikan aspirasi masyarakat. Seluruh proses pembahasannya harus melibatkan organisasi pekerja, akademisi, pelaku usaha, serta berbagai elemen masyarakat sipil agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan realitas dunia kerja di Indonesia.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru bukan semata-mata menjadi kepentingan serikat pekerja atau serikat buruh. Lebih dari itu, regulasi ini merupakan kepentingan seluruh rakyat Indonesia karena akan menentukan arah perlindungan hak-hak pekerja, kepastian berusaha, penciptaan lapangan kerja yang layak, serta pembangunan ekonomi yang berkeadilan.
Melalui seminar nasional ini, Koalisi Serikat Pekerja menegaskan pentingnya membangun satu gerakan dan satu tuntutan agar proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru benar-benar menghasilkan regulasi yang inklusif, demokratis, dan berkeadilan sosial. Harapannya, undang-undang yang lahir nantinya mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan demi kemajuan bangsa Indonesia.
kontributor : Zaenal Arifin